Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK

Senin, 03 Mei 2021 - 07:37 WIB
loading...
A A A


Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Rachmat Azis tidak menampik kondisi tersebut. Kata dia, perubahan nomenklatur bisa menjadi pemicu aset-aset itu rawan diserobot pihak ketiga, sebab pengalihan kewenangan tidak disertai dengan penyerahan dokumen.

Dia mencontohkan pada masa lampau, sekolah dasar dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun seiring berjalannya waktu, kewenangan itu beralih ke provinsi lalu ke kota. Sehingga pencatatan aset menjadi tanggungjawab Pemkot Makassar.

"Beberapa sertifikat SD yang kita kuasai dan tercatat sebagai barang milik daerah Kota Makassar itukan masih nama dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu. Artinya, masih pemerintah pusat tapi wewenanganya tentang pendidikan dasar itu di kita, makanya tanggung jawabnya di kita," kata Rachmat.



"Jadi karena kita kehilangan jejak terkait dokumen perolehan itu, boleh jadi orang-orang yang dulu merasa tanahnya itu dia gugat dan di satu sisi kita tidak bisa memperlihatkan dimana dokumennya. Padahal logikannya, tidak mungkin berdiri SD, kalau tidak ada persetujuan," ungkap dia.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa sekolah yang status lahannya belum jelas. Sehingga dia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar agar aset-aset itu bisa segera disertifikatkan.

"Kan belum semua terlapor. Sekarang banyak sekolah-sekolah kita yang belum ada sertifikatnya itu kita dorong untuk disertifikatkan. Itu Disdik yang lakukan," ujar dia.

(agn)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 1.6054 seconds (0.1#10.140)