Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK

Senin, 03 Mei 2021 - 07:37 WIB
loading...
Lahan Sekolah Rawan...
Lahan sekolah rawan diserobot pihak ketiga sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengantongi sertifikat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Hak peserta didik di Kota Makassar terancam hilang. Lahan sekolah rawan diserobot pihak ketiga sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengantongi sertifikat. Pemkot bahkan meminta pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk menyelamatkan lahan SD dan SMP yang bersengketa.

Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, dari 23 aset yang dikawal KPK, empat diantaranya adalah lahan sekolah. Rinciannya, tanah SD Negeri Pacerakkang di Jalan Pacerakkang, tanah SMP Negeri 23 Tello Baru di Jalan Pacinnang Raya 2, SMP Negeri 24 di Jalan Baji Gau, dan SD Inpres Mariso I, II, III di Jalan Nuri. Semuanya belum mengantongi sertifikat.

Tanah SD Negeri Pacerakkang, pada 2003 tercatat sebagai objek dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Bahkan pada 2008, penggungat dimenangkan melalui peninjauan kembali dan Pemkot Makassar diwajibkan membayar ganti rugi Rp105 juta. Bahkan 2015, penggugat menginginkan ganti rugi senilai NJOP Rp250 juta.

Sedangkan, tanah SMP Negeri 24 Makassar merupakan pinjam pakai dari Universitas Negeri Makassar ( UNM ) berdasarkan perjanjian pinjam pakai Nomor 1223/UN36/KL/2016 dan Nomor 642/05/S.Perja/HK/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang pinjam pakai atas tanah dan bangunan SMA Negeri 11 Makassar, SMP Negeri 24 Makassar, SD Kompleks IKIP Makassar, dan SD IKIP 1 Makassar.

Baca Juga: 23 Aset Pemerintah Kota Makassar Dikawal KPK

Atas aset tersebut, Pemkot sudah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Termasuk berencana mengajukan permohonan hibah kepada pihak UNM Makassar untuk tanah SMP Negeri 24 Makassar. Sedangkan SD Negeri Pacerakkang menunggu gugatan lanjutan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir menyayangkan banyak lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat. Persoalan ini, kata dia, bahkan sudah lama terjadi di Pemkot Makassar. Tidak boleh dibiarkan sebab rawan diambilalih pihak ketiga.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Surat Al Ankabut Ayat...
Surat Al Ankabut Ayat 2-3, Mengingatkan Bahayanya Fitnah Akhir Zaman
Personal Branding Berbasis...
Personal Branding Berbasis Kepercayaan Jadi Kunci Peluang Bisnis
Liliana Tanoesoedibjo...
Liliana Tanoesoedibjo Terima Penghargaan MURI Kartini atas Konser Tehillim - The Heart of Worship
Berita Terkini
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Gubernur DKI Apresiasi Astra Pelopori Naik Transum
Stafsus Menag Sayangkan...
Stafsus Menag Sayangkan Pembubaran Kemah Pemuda Ahmadiyah di Karanganyar
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
Infografis
Daftar 103 Sekolah Swasta...
Daftar 103 Sekolah Swasta Gratis di Jakarta 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved