Aset Pemkot Makassar Senilai Rp1 Triliun Terancam Hilang
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar terancam kehilangan aset senilai Rp1 triliun. Sebab, Pengadilan Negeri Makassar menyatakan Pemkot Makassar sebagai tergugat, kalah atas gugatan lahan eks ruko blok B Pasar Sentral di Jalan KH Agus Salim.
Persoalan status lahan eks ruko blok B Pasar Sentral sudah lama diperdebatkan. Pedagang dan Pemkot Makassar saling klaim. Keduanya mengaku sama-sama mengantongi sertifikat.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku kecewa. Aset senilai Rp1 triliun itu tidak mampu dipertahankan Pemkot Makassar .
"Saya tersentak, ruko di Pasar Sentral dimenangkan oleh mereka (penggungat). Itu terancam nanti aset negara akan diambil oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab," kata Danny, Rabu, (17/03/2021).
Kekalahan Pemkot Makassar atas aset itu langsung dilaporkan Danny ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Makassar. Termasuk sudah melakukan pertemuan Kasi Datun Kejari Makassar untuk segera mengajukan kasasi.
"Bayangkan eks ruko blok B yang sudah terbakar diakui sebagai tanah mereka. Ini berarti semua bisa diatur. Tidak menuduh siapapun, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap dia.
Kata Danny , nilai aset di Pasar Sentral cukup tinggi. Untuk satu ruko saja nilainya mencapai Rp10 miliar. Sedangkan, ada 106 ruko yang berdiri di lahan tersebut sebelum kebakaran 2014 lalu.
Dia pun tidak ingin tinggal diam. Danny juga sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk mengajukan kasasi. Apalagi kata dia, lahan eks ruko blok B Pasar Sentral merupakan aset milik Pemkot Makassar.
Persoalan status lahan eks ruko blok B Pasar Sentral sudah lama diperdebatkan. Pedagang dan Pemkot Makassar saling klaim. Keduanya mengaku sama-sama mengantongi sertifikat.
Wali Kota Makassar, Mohammad Ramdhan ‘Danny’ Pomanto mengaku kecewa. Aset senilai Rp1 triliun itu tidak mampu dipertahankan Pemkot Makassar .
"Saya tersentak, ruko di Pasar Sentral dimenangkan oleh mereka (penggungat). Itu terancam nanti aset negara akan diambil oleh pengusaha yang tidak bertanggung jawab," kata Danny, Rabu, (17/03/2021).
Kekalahan Pemkot Makassar atas aset itu langsung dilaporkan Danny ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Makassar. Termasuk sudah melakukan pertemuan Kasi Datun Kejari Makassar untuk segera mengajukan kasasi.
"Bayangkan eks ruko blok B yang sudah terbakar diakui sebagai tanah mereka. Ini berarti semua bisa diatur. Tidak menuduh siapapun, tapi kenyataannya seperti itu," ungkap dia.
Kata Danny , nilai aset di Pasar Sentral cukup tinggi. Untuk satu ruko saja nilainya mencapai Rp10 miliar. Sedangkan, ada 106 ruko yang berdiri di lahan tersebut sebelum kebakaran 2014 lalu.
Dia pun tidak ingin tinggal diam. Danny juga sudah memerintahkan Bagian Hukum untuk mengajukan kasasi. Apalagi kata dia, lahan eks ruko blok B Pasar Sentral merupakan aset milik Pemkot Makassar.