Lahan Sekolah Rawan Diserobot, Pemkot Makassar Minta Pengawalan KPK

Senin, 03 Mei 2021 - 07:37 WIB
loading...
Lahan Sekolah Rawan...
Lahan sekolah rawan diserobot pihak ketiga sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengantongi sertifikat. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Hak peserta didik di Kota Makassar terancam hilang. Lahan sekolah rawan diserobot pihak ketiga sebab Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar belum mengantongi sertifikat. Pemkot bahkan meminta pengawalan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) untuk menyelamatkan lahan SD dan SMP yang bersengketa.

Berdasarkan data yang dihimpun SINDOnews, dari 23 aset yang dikawal KPK, empat diantaranya adalah lahan sekolah. Rinciannya, tanah SD Negeri Pacerakkang di Jalan Pacerakkang, tanah SMP Negeri 23 Tello Baru di Jalan Pacinnang Raya 2, SMP Negeri 24 di Jalan Baji Gau, dan SD Inpres Mariso I, II, III di Jalan Nuri. Semuanya belum mengantongi sertifikat.

Tanah SD Negeri Pacerakkang, pada 2003 tercatat sebagai objek dalam gugatan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Makassar. Bahkan pada 2008, penggungat dimenangkan melalui peninjauan kembali dan Pemkot Makassar diwajibkan membayar ganti rugi Rp105 juta. Bahkan 2015, penggugat menginginkan ganti rugi senilai NJOP Rp250 juta.

Sedangkan, tanah SMP Negeri 24 Makassar merupakan pinjam pakai dari Universitas Negeri Makassar ( UNM ) berdasarkan perjanjian pinjam pakai Nomor 1223/UN36/KL/2016 dan Nomor 642/05/S.Perja/HK/III/2016 tanggal 22 Maret 2016 tentang pinjam pakai atas tanah dan bangunan SMA Negeri 11 Makassar, SMP Negeri 24 Makassar, SD Kompleks IKIP Makassar, dan SD IKIP 1 Makassar.



Atas aset tersebut, Pemkot sudah mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Kejaksaan Negeri Makassar. Termasuk berencana mengajukan permohonan hibah kepada pihak UNM Makassar untuk tanah SMP Negeri 24 Makassar. Sedangkan SD Negeri Pacerakkang menunggu gugatan lanjutan.

Ketua Komisi D DPRD Makassar , Abdul Wahab Tahir menyayangkan banyak lahan sekolah yang belum memiliki sertifikat. Persoalan ini, kata dia, bahkan sudah lama terjadi di Pemkot Makassar. Tidak boleh dibiarkan sebab rawan diambilalih pihak ketiga.

"Waktu saya masih di Komisi A datanya itu ada, jadi macam-macam masalahnya. Pada umumnya penyerahan hibah dari pihak ketiga ke Pemkot Makassar tidak disertai dokumen sehingga rawan gugatan pihak lain," kata Wahab, kepada SINDOnews, Minggu (3/5/2021).

Dia berharap Pemkot Makassar bisa segera menuntaskan persoalan ini. Salah satunya, membentuk tim hukum untuk menyelamatkan semua aset-aset pemkot yang belum memiliki sertifikat. Termasuk lahan sekolah.

"Tim ini agar lebih fokus sebaiknya melibatkan lembaga penyidik sebagai supervisor, agar kalau terjadi potensi pelanggaran hukum bisa segera diproses," tegas dia.



Kepala Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Makassar , Rachmat Azis tidak menampik kondisi tersebut. Kata dia, perubahan nomenklatur bisa menjadi pemicu aset-aset itu rawan diserobot pihak ketiga, sebab pengalihan kewenangan tidak disertai dengan penyerahan dokumen.

Dia mencontohkan pada masa lampau, sekolah dasar dibawah naungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Namun seiring berjalannya waktu, kewenangan itu beralih ke provinsi lalu ke kota. Sehingga pencatatan aset menjadi tanggungjawab Pemkot Makassar.

"Beberapa sertifikat SD yang kita kuasai dan tercatat sebagai barang milik daerah Kota Makassar itukan masih nama dari Departemen Pendidikan dan Kebudayaan pada masa itu. Artinya, masih pemerintah pusat tapi wewenanganya tentang pendidikan dasar itu di kita, makanya tanggung jawabnya di kita," kata Rachmat.



"Jadi karena kita kehilangan jejak terkait dokumen perolehan itu, boleh jadi orang-orang yang dulu merasa tanahnya itu dia gugat dan di satu sisi kita tidak bisa memperlihatkan dimana dokumennya. Padahal logikannya, tidak mungkin berdiri SD, kalau tidak ada persetujuan," ungkap dia.

Menurut dia, tidak menutup kemungkinan masih ada beberapa sekolah yang status lahannya belum jelas. Sehingga dia mendorong Dinas Pendidikan (Disdik) Makassar agar aset-aset itu bisa segera disertifikatkan.

"Kan belum semua terlapor. Sekarang banyak sekolah-sekolah kita yang belum ada sertifikatnya itu kita dorong untuk disertifikatkan. Itu Disdik yang lakukan," ujar dia.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2394 seconds (0.1#10.140)