Pemkab Gowa Segera Tuntaskan Penentuan Batas dengan Daerah Tetangga
loading...
A
A
A
SUNGGUMINASA - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa melakukan percepatan penegasan batas daerah antara Kabupaten Gowa dengan kabupaten dan kota yang bersebelahan langsung dengan daerah berjuluk butta bersejarah tersebut .
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah pada pasal 5 ayat (1) dan (6).
"Batas antar daerah-daerah tetangga untuk Sulawesi Selatan yang harus diselesaikan sebanyak 37 dari 46 segmen, sudah termasuk di Kabupaten Gowa," ungkapnya, Minggu (2/5/2021).
Hal ini kata dia, juga sudah diungkapkan dalam rapat percepatan penegasan batas daerah. Karena itu, sebagai langkah awal yang dilakukan Pemkab Gowa, yakni meminta staf bagian pemerintahan untuk bersiap dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Kabupaten Gowa.
"Insya Allah ke depan kami bersama SKPD bersangkutan akan mempersiapkannya dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Gowa," jelasnya.
Menurut Kamsina, Gowa merupakan kabupaten penyangga Kota Makassar sehingga permasalahan batas antara Makassar dan Gowa pun akan segera diselesaikan. Begitu juga dengan batas daerah lainnya.
Mulai dari batas antara Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, batas Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa, serta batas Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Gowa. Sementara untuk Takalar permasalahan batas daerah sudah selesai.
"Kalau Takalar Alhamdulillah sudah selesai, bahkan sudah penandatanganan penyelesaian batas," jelas Kamsina.
Dia menambahkan, penentuan batas ini diperlukan karena tidak hanya menyangkut ruang. Lebih dari itu, batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan.
Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa , Kamsina mengatakan, hal itu dilakukan sebagai tindak lanjut ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2021 tentang penyelesaian ketidaksesuaian tata ruang kawasan, kawasan hutan, izin dan atau hak atas tanah pada pasal 5 ayat (1) dan (6).
"Batas antar daerah-daerah tetangga untuk Sulawesi Selatan yang harus diselesaikan sebanyak 37 dari 46 segmen, sudah termasuk di Kabupaten Gowa," ungkapnya, Minggu (2/5/2021).
Hal ini kata dia, juga sudah diungkapkan dalam rapat percepatan penegasan batas daerah. Karena itu, sebagai langkah awal yang dilakukan Pemkab Gowa, yakni meminta staf bagian pemerintahan untuk bersiap dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Kabupaten Gowa.
"Insya Allah ke depan kami bersama SKPD bersangkutan akan mempersiapkannya dan berkoordinasi dengan daerah-daerah yang masih ada persoalan batas-batas daerah dengan Gowa," jelasnya.
Menurut Kamsina, Gowa merupakan kabupaten penyangga Kota Makassar sehingga permasalahan batas antara Makassar dan Gowa pun akan segera diselesaikan. Begitu juga dengan batas daerah lainnya.
Mulai dari batas antara Kabupaten Maros dan Kabupaten Gowa, batas Kabupaten Jeneponto dan Kabupaten Gowa, serta batas Kabupaten Bantaeng dan Kabupaten Gowa. Sementara untuk Takalar permasalahan batas daerah sudah selesai.
"Kalau Takalar Alhamdulillah sudah selesai, bahkan sudah penandatanganan penyelesaian batas," jelas Kamsina.
Dia menambahkan, penentuan batas ini diperlukan karena tidak hanya menyangkut ruang. Lebih dari itu, batas yang jelas akan diketahui wilayah kerja administrasi dan kegiatan pembangunan.
(agn)