Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?

Senin, 26 April 2021 - 21:15 WIB
loading...
Petinggi Sunda Empire...
Petinggi kelompok Sunda Empire (kiri-kanan), Raden Ratna Ningrum, Nasri Banks dan Raden Rangga Sasana dinyatakan bebas dari hukuman bui. Foto/Antara/M Agung Rajasa
A A A
BANDUNG - Selain Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, petinggi kelompok Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum turut bebas dari bui. Sama halnya dengan Rangga dan Nasri Banks, Ratna juga mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan COVID-19.

Baca juga: Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui

Ratn menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. Sedangkan Rangga dan Nasri Banks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung.

Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara

Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti menyatakan, Ratna telah bebas dari bui sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, kata dia, meski sudah bebas, Ratna tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).

"Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," ungkap Mayamurti saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (26/4/2021).

Mayamurti meyakinkan selama menjalani hukuman bui, Ratna berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah, yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 30 Juni 2021.

"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 (masa hukuman) sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, dua petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman bui.

Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19. Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).

Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara. Ketiganya, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.

Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Lonjakan Covid-19 di...
Lonjakan Covid-19 di Jakarta sejak Awal 2025 Tembus 38 Kasus
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
Korupsi APD Covid-19,...
Korupsi APD Covid-19, Kejaksaan Tahan Sekretaris Dinas Kesehatan Sumut
Bupati Manggarai Pecat...
Bupati Manggarai Pecat 249 Tenaga Kesehatan Non-ASN, Ada Apa?
Ribuan Napi di Lampung...
Ribuan Napi di Lampung Diusulkan Terima Remisi Lebaran, 27 Langsung Bebas!
Zat Kimia Persisten...
Zat Kimia Persisten Ditemukan dalam 98,8% Darah Warga AS
Kepala WHO Peringatkan...
Kepala WHO Peringatkan Lebih Banyak Kasus Hantavirus akan Muncul
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Rekomendasi
Anggota DPD RI Filep...
Anggota DPD RI Filep Desak Pembentukan Satgas Pencegahan Pungli di Kantor Imigrasi
ASN BPK Ditahan KPK...
ASN BPK Ditahan KPK setelah Terjaring OTT: Saya Enggak Terima Uang, Ini Enggak Adil
Nama Raffi Ahmad Terseret...
Nama Raffi Ahmad Terseret Kasus Bluray Cargo, Respons Nagita Slavina Jadi Sorotan
Berita Terkini
Enggan Bebani Daerah...
Enggan Bebani Daerah Penyangga soal Subsidi Transjabodetabek, Pramono: Minimal Renovasi Halte
Bogor Kian Gemilang!...
Bogor Kian Gemilang! Pemkab Bogor Sukses Pertahankan Opini WTP dari BPK RI
Gempa M5,4 Guncang Sangihe...
Gempa M5,4 Guncang Sangihe Sulut Pagi Ini, Tidak Berpotensi Tsunami
Catat! Minggu Ini Tidak...
Catat! Minggu Ini Tidak Ada CFD di Jalan Sudirman-Thamrin dan Rasuna Said
Puncak Musim Kemarau...
Puncak Musim Kemarau Agustus 2026, BMKG Ingatkan Dampak El Nino
The Banjoemas, Diplomasi...
The Banjoemas, Diplomasi Identitas Banyumas di Pusat Budaya Ibu Kota
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved