Petinggi Sunda Empire Raden Ratna Ningrum Ikut Bebas dari Bui, Kok Bisa?
loading...
A
A
A
BANDUNG - Selain Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks, petinggi kelompok Sunda Empire lainnya, Raden Ratna Ningrum turut bebas dari bui. Sama halnya dengan Rangga dan Nasri Banks, Ratna juga mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan COVID-19.
Baca juga: Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui
Ratn menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. Sedangkan Rangga dan Nasri Banks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung.
Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti menyatakan, Ratna telah bebas dari bui sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, kata dia, meski sudah bebas, Ratna tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," ungkap Mayamurti saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (26/4/2021).
Mayamurti meyakinkan selama menjalani hukuman bui, Ratna berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah, yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 30 Juni 2021.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 (masa hukuman) sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman bui.
Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19. Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara. Ketiganya, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
Baca juga: Diganjar Asimilasi COVID-19, Petinggi Sunda Empire Bebas dari Bui
Ratn menjalani hukuman bui di Rumah Tahanan (Rutan) Bandung. Sedangkan Rangga dan Nasri Banks di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Banceuy Bandung.
Baca juga: 3 Petinggi Sunda Empire Tetap Divonis 2 Tahun Penjara
Kepala Rutan Perempuan Bandung, Moneka Mayamurti menyatakan, Ratna telah bebas dari bui sejak beberapa waktu yang lalu. Namun, kata dia, meski sudah bebas, Ratna tetap harus melapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas).
"Iya, bebas asimilasi rumah. Masih rumah, bukan bebas murni," ungkap Mayamurti saat dikonfirmasi melalui telepon selularnya, Senin (26/4/2021).
Mayamurti meyakinkan selama menjalani hukuman bui, Ratna berkelakuan baik. Adapun syarat untuk mendapatkan asimilasi rumah, yakni sudah menjalani 2/3 masa hukuman sebelum 30 Juni 2021.
"Yang bersangkutan sudah memenuhi 2/3 (masa hukuman) sebelum tanggal 30 Juni 2021 sesuai dengan edaran Menteri Hukum dan HAM. Nah, yang bersangkutan sudah memenuhi," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, dua petinggi kelompok Sunda Empire, yakni Raden Rangga Sasana dan Nasri Banks berhasil mendapatkan program asimiliasi rumah dan kini telah terbebas dari hukuman bui.
Keduanya mendapatkan program asimilasi rumah berkaitan dengan COVID-19. Sebelumnya, Rangga dan Nasri Banks menjalani hukuman bui di Lapas Banceuy, Kota Bandung atas kasus penyebaran berita bohong (hoaks).
Diketahui, tiga petinggi Sunda Empire dinyatakan terbukti bersalah menyebarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran dan divonis 2 tahun penjara. Ketiganya, yakni Raden Rangga Sasana, Nasri Banks, dan Raden Ratna Ningrum.
Putusan tersebut dibacakan majelis hakim yang diketuai oleh T Benny Eko Supriyadi di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Senin (27/10/2020) lalu.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap ketiga terdakwa pidana masing-masing dua tahun," ucap hakim saat membacakan amar putusannya.
Dalam putusannya, hakim menyatakan ketiganya terbukti bersalah menyiarkan berita bohong hingga menimbulkan keonaran sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum yang sesuai Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946.
(shf)