Rakor Perlindungan Jaminan Kesehatan Pekerja, Begini Penekanan Sekprov
Jum'at, 23 April 2021 - 16:43 WIB
loading...
Sekprov Sulsel, Abdul Hayat Gani membuka rakor tim kemitraan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja (perjaka) Sulsel, Jumat (23/4). Foto: Humas Pemprov Sulsel
A
A
A
MAKASSAR - Sekprov Sulsel , Abdul Hayat Gani membuka rapat koordinasi (rakor) tim kemitraan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja (perjaka) Provinsi Sulsel di Hotel Mercure, Jumat (23/4).
Abdul Hayat mengapresiasi forum Perjaka Sulsel yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan UUD 1945 pasal 28 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh, sebagai manusia yang bermartabat.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Serahkan Nasib Stadion Mattoanging ke TAPD
Berangkat dari amanat tersebut kata Abdul Hayat , dibentuklah sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
SJSN ini, kata Abdul Hayat , dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
Baca juga: Disebut Digaji Rp18 Juta Sebagai Stafsus, Putri Nurdin Bilang Begini
"Untuk itu, mari bersama-sama memaksimalkan semua dengan potensi yang ada, dengan konsep Perjaka ini semua stakeholder ada di sana. Karena ada dua hal yang kita dorong di Pemprov Sulsel yakni ekspor dan investasi," ucap Abdul Hayat .
Abdul Hayat mengapresiasi forum Perjaka Sulsel yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan UUD 1945 pasal 28 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh, sebagai manusia yang bermartabat.
Baca juga: Plt Gubernur Sulsel Serahkan Nasib Stadion Mattoanging ke TAPD
Berangkat dari amanat tersebut kata Abdul Hayat , dibentuklah sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
SJSN ini, kata Abdul Hayat , dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
Baca juga: Disebut Digaji Rp18 Juta Sebagai Stafsus, Putri Nurdin Bilang Begini
"Untuk itu, mari bersama-sama memaksimalkan semua dengan potensi yang ada, dengan konsep Perjaka ini semua stakeholder ada di sana. Karena ada dua hal yang kita dorong di Pemprov Sulsel yakni ekspor dan investasi," ucap Abdul Hayat .
Lihat Juga :