Rakor Perlindungan Jaminan Kesehatan Pekerja, Begini Penekanan Sekprov
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Sekprov Sulsel , Abdul Hayat Gani membuka rapat koordinasi (rakor) tim kemitraan perlindungan jaminan kesehatan bagi pekerja (perjaka) Provinsi Sulsel di Hotel Mercure, Jumat (23/4).
Abdul Hayat mengapresiasi forum Perjaka Sulsel yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan UUD 1945 pasal 28 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh, sebagai manusia yang bermartabat.
Berangkat dari amanat tersebut kata Abdul Hayat , dibentuklah sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
SJSN ini, kata Abdul Hayat , dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
"Untuk itu, mari bersama-sama memaksimalkan semua dengan potensi yang ada, dengan konsep Perjaka ini semua stakeholder ada di sana. Karena ada dua hal yang kita dorong di Pemprov Sulsel yakni ekspor dan investasi," ucap Abdul Hayat .
Dalam sambutannya tersebut, Abdul Hayat menekankan beberapa poin penting. Terutama koordinasi dan sinergitas dengan lembaga maupun instansi terkait.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita saling memberikan laporan yang kuat untuk kepentingan perlindungan dan jaminan bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini," tandasnya.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Sulselbartramal, Diah Ekarini, para kepala cabang BPJS Kesehatan se-Sulsel, dan Ketua APINDO Sulsel.
Abdul Hayat mengapresiasi forum Perjaka Sulsel yang dilaksanakan dalam rangka mengimplementasikan UUD 1945 pasal 28 ayat 3, bahwa setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh, sebagai manusia yang bermartabat.
Berangkat dari amanat tersebut kata Abdul Hayat , dibentuklah sistem jaminan sosial nasional yang diatur dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (UU SJSN).
SJSN ini, kata Abdul Hayat , dilaksanakan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dengan dasar hukum UU 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) .
"Untuk itu, mari bersama-sama memaksimalkan semua dengan potensi yang ada, dengan konsep Perjaka ini semua stakeholder ada di sana. Karena ada dua hal yang kita dorong di Pemprov Sulsel yakni ekspor dan investasi," ucap Abdul Hayat .
Dalam sambutannya tersebut, Abdul Hayat menekankan beberapa poin penting. Terutama koordinasi dan sinergitas dengan lembaga maupun instansi terkait.
"Yang terpenting adalah bagaimana kita saling memberikan laporan yang kuat untuk kepentingan perlindungan dan jaminan bagi bangsa Indonesia yang kita cintai ini," tandasnya.
Hadir dalam rapat koordinasi ini, Asisten Deputi Bidang Pengelolaan Kinerja Kantor Cabang BPJS Kesehatan Kedeputian wilayah Sulselbartramal, Diah Ekarini, para kepala cabang BPJS Kesehatan se-Sulsel, dan Ketua APINDO Sulsel.
(luq)