Pemkot Makassar Ajukan Permintaan Anggaran THR ASN

Rabu, 21 April 2021 - 08:50 WIB
loading...
A A A
Sehingga, jika memang anggaran di RKUD tidak mencukupi, maka skala prioritas yang akan dibayarkan terlebih dahulu adalah gaji 13.

"TPP tidak kita bayarkan dulu kalau pendapatan tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," tambah Helmy.

Khusus untuk tenaga kontrak, tambah Helmy, sejauh ini tidak ada aturan yang menjadi acuan untuk pemberian THR.

Berbeda di era 2006 lalu, dimana pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

"Dulu ada aturan yang memayungi, tapi terakhir, berhentimi tahun 2012," jelasnya.

(agn)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1610 seconds (0.1#10.140)