Pemkot Makassar Ajukan Permintaan Anggaran THR ASN

Rabu, 21 April 2021 - 08:50 WIB
loading...
Pemkot Makassar Ajukan...
Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 H. Foto: Ilustrasi
A A A
MAKASSAR - Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) Idulfitri 1442 Hijriah.

Pemkot Makassar sudah mengajukan permohonan dana ke Kementerian Keuangan ( Kemenkeu ) melalui Dana Alokasi Umum (DAU).

Hal itu disampaikan Plt Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah ( BPKAD ) Makassar, Helmy Budiman. Dia berharap anggaran itu sudah bisa ditransfer pekan ini.

"Kita sudah mintakan untuk pembayaran gaji 13 lewat DAU. Mudah-mudahan sudah bisa ditransfer minggu ini," kata Helmy, Selasa (20/4/2021).



Kendati transferan anggaran dari pemerintah pusat mengalami keterlambatan, kata Helmy, saldo di Rekening Umum Daerah (RKUD) masih mencukupi untuk pembayaran gaji 13 pegawai Pemkot Makassar.

Persoalannya, jika mengacu pada surat edaran terkait gaji 13, disebutkan pembayarannya harus disertai dengan pemberian tunjangan. Artinya, TPP juga akan dibayarkan.

Namun yang menjadi kendala, hingga saat ini, total realisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) baru mencapai Rp196 miliar lebih.

Sementara idealnya untuk membayarkan gaji 13 termasuk TPP, PAD berada di angka 20-25 persen dari target.



Sehingga, jika memang anggaran di RKUD tidak mencukupi, maka skala prioritas yang akan dibayarkan terlebih dahulu adalah gaji 13.

"TPP tidak kita bayarkan dulu kalau pendapatan tidak ada peningkatan signifikan dalam penerimaan," tambah Helmy.

Khusus untuk tenaga kontrak, tambah Helmy, sejauh ini tidak ada aturan yang menjadi acuan untuk pemberian THR.

Berbeda di era 2006 lalu, dimana pemerintah mengeluarkan Permendagri Nomor 13 Tahun 2006.

"Dulu ada aturan yang memayungi, tapi terakhir, berhentimi tahun 2012," jelasnya.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2024 seconds (0.1#10.140)