Gempar Pesta Dugem di Resto Milik Ketua DPRD Palopo, Polisi Bungkam
loading...
A
A
A
PALOPO - Pesta meriah saat merayakan ulang tahun Andri Amri di Resto Maika Beach milik Ketua DPRD Palopo, Nurhaenih, Selasa (6/4/2021) malam, viral di media sosial karena terjadi pelanggaran protokol kesehatan (Prokes) .
Sayangnya, hingga kini Polres Palopo masih enggan melakukan proses hukum terhadap pelanggaran prokes tersebut, padahal video pesta dengan musik DJ tersebut viral dan menuai banyak kritikan, terlebih dilakukan di resto milik pejabat publik.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar beralasan jika proses hukum tidak bisa dilakukan karena belum ada laporan. "Belum ada laporan, kita tunggu laporan," kata Andi Aris Abubakar.
Lebih jauh, mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan ini menjelaskan, bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan polisi harus ada laporan terlebih dahulu. "Kasusnya Habib Rezieq itu kan ada yang melapor, jadi semua harus ada yang melapor karena pelapor juga akan kita periksa. Jadi siapapun bisa melapor baik masyarakat, mahasiswa dan wartawan. Kalau mau melapor kita tunggu," katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Abdul Rahman Nur seorang akademisi sekaligus pemerhati hukum dan sosial justru berpendapat lain. Dosen Hukum Universitas Andi Djemma Palopo ini menjelaskan, bahwa dalam menindak pelaku pelanggar prokes polisi tidak harus menunggu adanya laporan.
"Saya pikir tidak harus ada aduan, karena sudah tugas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang membuat kerumunan dimasa pandemi COVID-19, dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, yang dilakukan penegak hukum adalah penindakan terhadap pelaku yang membuat kegiatan," katanya.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palopo, San Ashari mengaku, menemukan pelanggaran prokes pada kegiatan tersebut karena tidak menjaga jarak selama kegiatan.
Meski begitu pihak pengelola dianggap sudah menyediakan fasilitas untuk prokes , sehingga tim Satgas COVID-19 Kota Palopo, hanya memberikan teguran secara lisan ke pihak penyelenggaran, hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan peraturan wali kota.
Kegiatan pesta dengan musik DJ tersebut, juga dijamin tidak menimbulkan kasus baru dan menjadi kluster baru . Meski memastikan tidak ada kluster baru , namun pihaknya tidak bisa menjamin jika seluruh peserta dalam kegiatan itu bebas COVID-19.
"Alhmdulillah kasus aktif kita di Palopo empat kasus (0.29 %) dan tidak ada kasus baru . Kasus aktif alhamdulillah tidak ada hubungannya dengan kejadian di Maika. Namun untuk kejadian di Maika, tentu tidak boleh diulang karena tetap berpotensi terjadinya kasus baru atau kluster COVID-19 baru di kota Palopo. Kita berharap semoga ke depan tidak ada kasus baru ," tutur San Ashari.
Sayangnya, hingga kini Polres Palopo masih enggan melakukan proses hukum terhadap pelanggaran prokes tersebut, padahal video pesta dengan musik DJ tersebut viral dan menuai banyak kritikan, terlebih dilakukan di resto milik pejabat publik.
Kasat Reskrim Polres Palopo, AKP Andi Aris Abubakar beralasan jika proses hukum tidak bisa dilakukan karena belum ada laporan. "Belum ada laporan, kita tunggu laporan," kata Andi Aris Abubakar.
Lebih jauh, mantan Panit 1 Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan ini menjelaskan, bahwa seluruh proses hukum yang dilakukan polisi harus ada laporan terlebih dahulu. "Kasusnya Habib Rezieq itu kan ada yang melapor, jadi semua harus ada yang melapor karena pelapor juga akan kita periksa. Jadi siapapun bisa melapor baik masyarakat, mahasiswa dan wartawan. Kalau mau melapor kita tunggu," katanya.
Menanggapi pernyataan itu, Abdul Rahman Nur seorang akademisi sekaligus pemerhati hukum dan sosial justru berpendapat lain. Dosen Hukum Universitas Andi Djemma Palopo ini menjelaskan, bahwa dalam menindak pelaku pelanggar prokes polisi tidak harus menunggu adanya laporan.
"Saya pikir tidak harus ada aduan, karena sudah tugas aparat penegak hukum untuk menindak pelaku yang membuat kerumunan dimasa pandemi COVID-19, dengan mengikuti standar yang telah ditetapkan, yang dilakukan penegak hukum adalah penindakan terhadap pelaku yang membuat kegiatan," katanya.
Sementara Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Kota Palopo, San Ashari mengaku, menemukan pelanggaran prokes pada kegiatan tersebut karena tidak menjaga jarak selama kegiatan.
Meski begitu pihak pengelola dianggap sudah menyediakan fasilitas untuk prokes , sehingga tim Satgas COVID-19 Kota Palopo, hanya memberikan teguran secara lisan ke pihak penyelenggaran, hal tersebut dianggap sudah sesuai dengan peraturan wali kota.
Kegiatan pesta dengan musik DJ tersebut, juga dijamin tidak menimbulkan kasus baru dan menjadi kluster baru . Meski memastikan tidak ada kluster baru , namun pihaknya tidak bisa menjamin jika seluruh peserta dalam kegiatan itu bebas COVID-19.
"Alhmdulillah kasus aktif kita di Palopo empat kasus (0.29 %) dan tidak ada kasus baru . Kasus aktif alhamdulillah tidak ada hubungannya dengan kejadian di Maika. Namun untuk kejadian di Maika, tentu tidak boleh diulang karena tetap berpotensi terjadinya kasus baru atau kluster COVID-19 baru di kota Palopo. Kita berharap semoga ke depan tidak ada kasus baru ," tutur San Ashari.
(eyt)