Berpotensi Kerumunan, Warga Jabar Dilarang Sahur on The Road hingga Jual Beli Petasan

Sabtu, 25 Maret 2023 - 00:22 WIB
loading...
Berpotensi Kerumunan, Warga Jabar Dilarang Sahur on The Road hingga Jual Beli Petasan
Polda Jabar melarang kegiatan Sahur On The Road hingga jual beli petasan selama bulan Ramadhan 2023. Foto/Ilustrasi/Dok
A A A
BANDUNG - Polda Jabar melarang masyarakat menggelar Sahur on The Road (SOTR) selama Ramadan 2023 ini. Kegiatan semacam ini dinilai menimbulkan kerumunan masyarakat.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo menilai, kegiatan SOTR berpotensi menimbulkan kerumunan dan gesekan yang memicu terjadinya keributan antarwarga.

"Pada prinsipnya Sahur on The Road bersifat kerumunan, kemungkinan akan terjadi gesekan keributan antarteman, bahkan kelompok saat Sahur on The Road sehingga dihimbau kepada masyarakat untuk tidak melaksanakan Sahur on The Road," kata Kombes Pol Ibrahim Tompo, Jumat (24/3/2023).

Baca juga: Sadis! Siswa SMP di Sukabumi Tewas Dibacok, Pelaku Sempat Live di Medsos

Untuk mengantisipasi hal itu, pihaknya akan melakukan sejumlah langkah pencegahan dengan melakukan penjagaan di beberapa wilayah.

"Bila didapati ada warga yang menggelar Sahur on The Road dan dinilai mengganggu ketertiban, maka polisi bakal melakukan pembubaran bila Sahur on The Road berpotensi mengganggu Kamtibmas," tegasnya.

Menurutnya, kegiatan Sahur On The Road lebih banyak mudaratnya daripada manfaatnya. Karena itu, pihaknya pun meminta masyarakat lebih fokus melaksanakan ibadah pada bulan Ramadhan ini.

"Sahur On The Road akan menjadi sarana bagi anak-anak muda untuk berkumpul-kumpul dan malah menjadi ajang balap liar sehingga mengganggu kamtibmas, selain itu malah ada yang mabuk-mabukan," terangnya.

Selain itu, pihaknya pun akan menggelar operasi dengan sasaran masyarakat yang membawa barang-barang berbahaya, seperti senjata tajam.

"Pemeriksaan barang-barang berbahaya termasuk senjata tajam akan kami laksanakan kepada masyarakat yang nekat melaksanakan Sahur on The Road," tegasnya lagi.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1123 seconds (0.1#10.140)