Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber dan Mudik

Kamis, 15 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
A A A
"Diminta kepada setiap komponen masyarakat untuk tidak melaksanakan kegiatan keramaian seperti duduk kumpul-kumpul bersama di jalan, buka puasa bersama, sahur bersama, safari subuh dan lainnya," demikian bunyi salah satu poin dari Taushiyah MPU itu.

Forkopimda Aceh juga telah mengeluarkan seruan bersama tentang penyemarakan syiar Ramadhan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Seruan yang diteken bersama oleh seluruh pimpinan Forkopimda itu berisi 10 poin yang menyasar berbagai pihak, mulai pegawai negeri hingga pelaku usaha.

Di antara poin penting dari seruan itu adalah ajakan agar masyarakat senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan dengan sabun ketika keluar rumah.

Pemerintah Pusat juga telah menggelar Rapat Koordinasi Keamanan dan Penegakan Hukum dalam Menyambut Bulan Ramadhan dan Idul Fitri 1442 Hijriah, secara virtual. Rapat yang dipimpin oleh Menteri Dalam Negeri itu diikuti juga Kabinda Aceh, Ass Ops Pangdam Iskandar Muda, Ass Ops Kapolda Aceh, Perwakilan Kajati dan perwakilan DPR Aceh.

Dari SKPA Pemerintah Aceh hadir Kepala Dinas Syariat Islam, Kepala Dinas Kominsa Aceh, Kepala Satpol PP-WH Aceh, Kepala Dinas Kesehatan Aceh, Kepala Kesbangpol Aceh, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Kepala Biro Tata Pemerintahan Setda Aceh, Kepala Biro Isra Setda Aceh serta perwakilan Dinas Perhubungan Aceh.

Menkopolhukam Mahfud MD mengatakan, butuh dukungan pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah, agar kasus Covid-19 tidak lagi meningkat. "Perlu dijaga bersama, karena itu kita perlu melakukan pembatasan gerakan dan kegiatan selama Ramadhan dan Idul Fitri ini," katanya

Taqwallah didampingi asisten dan staf ahli, memimpin apel Ramadhan pejabat struktural di jajaran Pemerintah Aceh. Untuk pejabat struktural di SKPA yang berkantor di luar komplek kantor gubernur mengikutinya secara virtual. CM
(ars)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2043 seconds (0.1#10.140)