Pemprov Jabar Terapkan WFH, Gedung Sate Sepi Pascalibur Lebaran

Selasa, 16 April 2024 - 10:27 WIB
loading...
Pemprov Jabar Terapkan...
Gedung Sate tampak sepi di tengah pemberlakuan WFH bagi ASN pascalibur Lebaran 2024. Foto: SINDOnews/Agung Bakti Sarasa
A A A
BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menerapkan kebijakan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada hari ini, Selasa (16/4/2024).

Berdasarkan pantauan sekitar pukul 08.30 WIB, suasana di area Gedung Sate tampak sepi dari aktivitas ASN Pemprov Jabar di hari pertama penerapan WHF ini. Sejumlah ruangan tampak kosong dari hari biasanya.

Sementara di sisi lain, ada sejumlah pegawai yang tetap bertugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO). Tampak pula, Sekretaris Daerah (Sekda) Jabar, Herman Suryatman beserta jajaran yang berada di dalam area Pusat Pemerintahan Provinsi Jabar itu.



Sementara di ruangan Penjabat (Pj) Gubernur Jabar, Bey Machmudin terpantau hanya ada beberapa karyawan yang hadir.

Seperti diketahui, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengeluarkan ketentuan mengenai pengombinasian tugas kedinasan dari kantor (work from office/WFO).

Bahkan tugas kedinasan dari rumah (work from home/WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) pada Selasa-Rabu, 16-17 April 2024.



Ketentuan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 1 Tahun 2024 yang ditujukan kepada pejabat pembina kepegawaian (PPK) di seluruh instansi pemerintah.

Anas mengatakan, bahwa pengaturan ini dilakukan untuk memperkuat manajemen arus balik Lebaran. Ia menekankan, WFH dan WFO diterapkan secara ketat dengan tetap mengutamakan kinerja organisasi dan kualitas pelayanan publik.

“Jadi untuk pelayanan yang langsung ke publik, akan tetap berjalan optimal sesuai arahan Presiden Jokowi yang menginginkan kinerja pelayanan publik selalu excellent dalam segala situasi,” ungkapnya.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1995 seconds (0.1#10.140)