Antisipasi Penyebaran Covid-19, PNS dan Tenaga Kontrak Pemerintah Aceh Dilarang Bukber dan Mudik

Kamis, 15 April 2021 - 14:20 WIB
loading...
Antisipasi Penyebaran...
Guna pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh ASN, baik PNS maupun tenaga kontrak menghadiri acara yang berpotensi menimbulkan kerumunan.
A A A
BANDA ACEH - Guna pengendalian peningkatan penyebaran Covid-19, Pemerintah Aceh melarang seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN)-nya, baik PNS maupun tenaga kontrak menghadiri acara buka puasa bersama (bukber) atau halal bi halal yang berpotensi menimbulkan kerumunan.

Para pegawai juga dilarang bepergian ke luar daerah dan melaksanakan mudik sejak 6 hingga 17 Mei 2021, serta tidak mengajukan cuti tahunan pada periode itu.

Penegasan itu disampaikan Sekda Aceh Taqwallah dalam apel bersama seluruh pejabat struktural SKPA serta seluruh pejabat struktural pada Biro Sekretariat Daerah Aceh, Kamis (15/4/2021).

"ASN wajib proaktif. Kalau ada staf yang ketahuan atasannya pasti kena," katanya.
Dia mengatakan, para pejabat akan diberikan sanksi jika dirinya dan ada staf yang melakukan kegiatan yang dilarang tersebut. Hal itu penting sebagai bentuk ikhtiar bersama mencegah penyebaran virus Covid-19. "Kita berharap ibadah selama Ramadhan tetap tenang dan covid tidak bangkit di Aceh," ujarnya.

Larangan menghadiri halal bi halal dan buka puasa bersama itu tertuang dalam Instruksi Gubernur Nomor 05/INSTR Tahun 2021 yang dikeluarkan atas dasar Instruksi Mendagri Nomor 7 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro dan Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19 dan Taushiyah Majelis Pemusyawaratan Ulama Aceh Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Ibadah Bulan Ramadhan dan Kegiatan Keagamaan lainnya di Tahun 1442 Hijriah.

Sementara larangan cuti dan melaksanakan mudik tertuang dalam Surat Edaran Gubernur Nomor 061.2/7309 Tanggal 12 April Tahun 2021. Edaran itu diterbitkan atas dasar Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 08 Tahun 2021 tanggal 7 April 2021 dan menindaklanjuti surat Menteri Keordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Nomor S-21/MENKO/PMK/III/2021 tanggal 31 Maret 2021 perihal Tindak Lanjut Hasil Rapat Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional serta Rakor Tingkat Menteri tentang persiapan Hari Raya Idul Fitri 1442 H/2021 M, perlu dilakukan pembatasan kegiatan beperglan ke luar daerah dan/atau mudik dan/atau cuti bagi Aparatur Sipil Negara dalam masa Pandemi Covid-19.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Satgas PRR Aceh Minta...
Satgas PRR Aceh Minta BPJN-Pemda Bangun Komunikasi dengan Warga Enang-Enang
Pesan AHY ke Praja IPDN:...
Pesan AHY ke Praja IPDN: Kesetiaan ASN Adalah kepada Bangsa dan Konstitusi
Muzakir Manaf: Pemulihan...
Muzakir Manaf: Pemulihan Infrastruktur di Aceh Pascabencana Baru Mencapai 30%
Biadab, OPM Tembak Mati...
Biadab, OPM Tembak Mati ASN di Yahukimo Papua
Cetak Pemuda Adaptif...
Cetak Pemuda Adaptif dan Inovatif, Amanah Aceh Gelar Kegiatan FLB
Kisah Tono Suwarna,...
Kisah Tono Suwarna, Tinggalkan PNS Kini Jadi Petani Sukses Bawang Merah di Jabar
Sambut Baik Kebijakan...
Sambut Baik Kebijakan BKN, Amos Simanjuntak: Kenaikan Pangkat ASN Berbasis Merit Perkuat Reformasi Birokrasi
Mensos Tegaskan Pemain...
Mensos Tegaskan Pemain Judol dan ASN Tak Lagi Jadi Penerima Bansos
ASN Diizinkan Antar...
ASN Diizinkan Antar Anak di Hari Pertama Sekolah, Menteri PANRB: Tak Boleh Mengurangi Kualitas Pelayanan Publik
Rekomendasi
Rudy Poa Kembali Kibarkan...
Rudy Poa Kembali Kibarkan Merah Putih di Asia Cross Country Rally 2026, Delapan Kali Tampil Membela Indonesia
Kemhan Bakal Datangkan...
Kemhan Bakal Datangkan Helikopter AW149 dan 12 Pesawat Tempur dari Italia
PLN EPI Tawarkan Kontrak...
PLN EPI Tawarkan Kontrak hingga 5 Tahun untuk Pemasok Biomassa
Berita Terkini
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Energy Executive Award...
Energy Executive Award 2026 Tegaskan Pentingnya Kepemimpinan Wujudkan Ketahanan Energi
Pembangunan Jalan Tol...
Pembangunan Jalan Tol Akses Pelabuhan Patimban Capai 68%
Pemberdayaan Masyarakat...
Pemberdayaan Masyarakat Unusa, Tingkatkan Kesadaran tentang Penyakit Kulit
Bea Cukai Bali Nusra...
Bea Cukai Bali Nusra Musnahkan Barang Ilegal Senilai Lebih dari Rp11,2 Miliar
MNC Peduli Gelar Operasi...
MNC Peduli Gelar Operasi Bibir Sumbing Gratis di Bogor
Infografis
Kenali Gejala dan Ciri-Ciri...
Kenali Gejala dan Ciri-Ciri Khas Positif Covid-19 Varian Omicron
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved