ASN Pemkab Lebak Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Kamis, 28 Maret 2024 - 13:09 WIB
loading...
Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Foto/Pemkab Lebak
A
A
A
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli mudik menggunakan kendaraan dinas pada Hari Raya Idulfitri 1445 H.
”Masih menunggu arahan nasional, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, Kamis, (28/3/2024).
Untuk keberadaan mobil dinas, setiap unit tetap berada di masing-masing pengguna. Hanya saja tidak diperkenankan untuk mudik. ”Kalau ditarik tidak, tetapi tetap larangan kita tidak diperbolehkan, kalo untuk tangung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
”Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab, secara masing-masing gitu,”tambahnya.
Terkait dengan sanksi, pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.
Dengan adanya informasi tersebut sehingga para ASN tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk digunakan mudik.
”Masih menunggu arahan nasional, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, Kamis, (28/3/2024).
Untuk keberadaan mobil dinas, setiap unit tetap berada di masing-masing pengguna. Hanya saja tidak diperkenankan untuk mudik. ”Kalau ditarik tidak, tetapi tetap larangan kita tidak diperbolehkan, kalo untuk tangung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing,” tuturnya.
Baca Juga: KPK Melarang Pejabat Mudik Pakai Mobil Dinas
”Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab, secara masing-masing gitu,”tambahnya.
Terkait dengan sanksi, pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.
Dengan adanya informasi tersebut sehingga para ASN tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk digunakan mudik.
Lihat Juga :