ASN Pemkab Lebak Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas

Kamis, 28 Maret 2024 - 13:09 WIB
loading...
ASN Pemkab Lebak Dilarang Mudik Pakai Mobil Dinas
Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan. Foto/Pemkab Lebak
A A A
LEBAK - Pemerintah Kabupaten Lebak melarang tegas Aparatur Sipil Negara (ASN) di Bumi Multatuli mudik menggunakan kendaraan dinas pada Hari Raya Idulfitri 1445 H.

”Masih menunggu arahan nasional, sementara ini saya sarankan Pemkab Lebak melarang menggunakan mobil dinas untuk mudik,” kata Penjabat Bupati Lebak, Iwan Kurniawan, Kamis, (28/3/2024).

Untuk keberadaan mobil dinas, setiap unit tetap berada di masing-masing pengguna. Hanya saja tidak diperkenankan untuk mudik. ”Kalau ditarik tidak, tetapi tetap larangan kita tidak diperbolehkan, kalo untuk tangung jawab, tetap diberikan kepada masing-masing,” tuturnya.



”Biarkan pengguna berdasarakan surat pemanfaatanya, yang menjaga dan bertanggung jawab, secara masing-masing gitu,”tambahnya.

Terkait dengan sanksi, pihaknya akan memberikan informasi terlebih dahulu kepada semua ASN agar tidak melanggar hal tersebut.

Dengan adanya informasi tersebut sehingga para ASN tidak melanggar ketentuan yang berlaku, bahwa mobil dinas tidak perkenankan untuk digunakan mudik.



”Jadi akan kita kasih informasi bahwa itu dilarang dan kita akan kasih teguran, kalo terjadi pemanfaatan mobil dinas itu sendiri, atau penggantian dan sebagainya,” terangnya.

Untuk seluruh OPD dan ASN di lingkungan Pemkab Lebak agar mematuhi aturan tersebut, sehingga tidak menimbulkan hal negatif.

”Kita berharap, mematuhi apa yang memang menjadi kebijakan, jadi kebijakannya bukan hanya di Lebak, tetapi kebijakan nasional. Kita tahu ada satu kebijakan, dilarang untuk memanfaatkan mobil dinas, untuk kepentingan keluarga dalam rangka lebaran,” pungkasnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2881 seconds (0.1#10.140)