Butuh Rp48 Miliar, TPP Nakes Disebut Bakal Memberatkan Keuangan Daerah
Selasa, 13 April 2021 - 09:56 WIB
loading...
A
A
A
"Kalau kita paksakan jasa medik dan kemudian TPP juga diberikan, hampir pasti sangatlah berat. Harus pilih salah satunya," tutupnya.
Ilham, salah seorang nakes Puskesmas Pulau Kodingareng menganggap, pemberian TPP dan jasa medik sekaligus bukan tidak harus dijadikan dalih membebani negara. Pasalnya, penganggarannya sudah diatur dalam Permenkes dan Permendagri.
"Jangan salah, Pak. Kenapa kami menuntut. Itu karena dalam Permenkes Nomor 21 tahun 2016 jelas diatur pemberian jasa medik dan TPP juga demikian, jelas diatur di Permendagri yang diperjelas di Perwali," bebernya.
Belum lagi, kata Ilham, sumber anggarannya sudah ada dan begitu jelas. Sisa penentu kebijakan, mau atau tidak mengalokasikannya. Bila disebut bakal memberatkan keuangan daerah, itu sangat kecil kemungkinan karena masing-masing ada alokasi anggarannya.
"Kenapa kami menuntut? Itu karena ada aturannya dan sangat jelas anggarannya ada," sesal Ilham.
Baca Juga: Hanya 722.487 Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka Tahun 2021, Berikut Rinciannya
Ilham, salah seorang nakes Puskesmas Pulau Kodingareng menganggap, pemberian TPP dan jasa medik sekaligus bukan tidak harus dijadikan dalih membebani negara. Pasalnya, penganggarannya sudah diatur dalam Permenkes dan Permendagri.
"Jangan salah, Pak. Kenapa kami menuntut. Itu karena dalam Permenkes Nomor 21 tahun 2016 jelas diatur pemberian jasa medik dan TPP juga demikian, jelas diatur di Permendagri yang diperjelas di Perwali," bebernya.
Belum lagi, kata Ilham, sumber anggarannya sudah ada dan begitu jelas. Sisa penentu kebijakan, mau atau tidak mengalokasikannya. Bila disebut bakal memberatkan keuangan daerah, itu sangat kecil kemungkinan karena masing-masing ada alokasi anggarannya.
"Kenapa kami menuntut? Itu karena ada aturannya dan sangat jelas anggarannya ada," sesal Ilham.
Baca Juga: Hanya 722.487 Lowongan CPNS dan PPPK Dibuka Tahun 2021, Berikut Rinciannya
(agn)
Lihat Juga :