Sebelum Mayatnya Mengambang di Waduk Kembangan, Wanita Muda Ini Dipaksa Berhubungan Seks

Senin, 12 April 2021 - 14:59 WIB
loading...
Sebelum Mayatnya Mengambang di Waduk Kembangan, Wanita Muda Ini Dipaksa Berhubungan Seks
Tersangka pembunuh wanita muda, Sartikawati (21) yang mayatnya dibuang di Waduk Kembangan, berhasil dibekuk Polres Sragen. Foto/iNews TV/Joko Piroso
A A A
SRAGEN - Polres Sragen, berhasil mengungkap misteri tewasnya wanita muda yang diketahui bernama Sartikawati (21). Mayat wanita tersebut ditemukan mengambang di Waduk Kembangan, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen , Jawa Tengah.



Menurut Kapolres Sragen , AKBP Yuswanto Ardi, dalam kurun waktu kurang dari 12 jam telah berhasil menangkap pelaku pembunuhan tersebut. "Pelakunya rekan korban sendiri berinisial ES, warga Kecamatan Kedawung, Kabupaten Sragen," terangnya.



Pembunuhan ini menurutnya berawal saat korban melakukan pesta minuman keras (Miras) bersama rekan-rekannya. Tersangka ES juga ikut dalam pesta miras yang digelar di seputaran Waduk Kembangan tersebut.



Pesta miras itu dilakukan Sabtu (10/4/2021) malam, saat itu korban terlibat cekcok dengan salah satu rekan wanitanya, sehingga kemudian korban memisahkan diri dari kelompok dan bergeser ke lokasi waduk.

Korban disusul oleh pelaku ES. Saat keduanya bertemu di tepi waduk, ES mengajak untuk behubungan intim namun ditolak oleh korban. Tersangka juga sempat mengancam menceburkan korban ke dalam waduk jika tidak menuruti kemauannya, namun karena korban terus menolak tersangka nekat mendorong korban ke dalam waduk.

Yuswanto Ardi menyebut, karena kondisi terpengaruh miras korban diduga tidak bisa menyelamatkan diri saat tercebur dalam waduk . Korban pun tewas hingga mayatnya ditemukan warga keesokan harinya.



Tersangka yang dihadirkan dalam rilis kasus pembunuhan tersebut di Mapolres Sragen , mengakui perbuatannya mendorong korban ke dalam waduk, tindakannya dilakukan karena kesal permintaannya untuk berhubungan badan ditolak korban.

Tersangka saat ini telah dijebloskan ke dalam tahanan Polres Sragen , untuk kepentingan penyelidikan. Polisi menjerat tersangka dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3876 seconds (0.1#10.140)