Kuasa Hukum Bahar Melawan, Protes Kemenkumham dan Sebut Pemerintah Antikritik

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bahar Melawan, Protes Kemenkumham dan Sebut Pemerintah Antikritik
Para pendukung Habib Bahar bin Smith saat menggelar aksi dukungan di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada 2019 silam. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith protes keras terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memindahkan Bahar ke Lapas Batu Nusakambanganyang dinilaisebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Rencananya, kuasa hukum Bahar akan mengirimkan surat protes ke Ditjenpas Kemenkumham. Dalam surat itu terdapat empat poinyang disoroti.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar Smith mengatakan, yang pertama diprotes adalah pembatalan asimilasi Habib Bahar yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020).

Alasan keputusan Kemenkumham itu, kata Azis, antara lain karena Bahar melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan ceramah provokatif, menebarkan kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur di Pasal 136 Ayat 2 Huruf E Permenkumham Tahun 2018.

"Jadi itu yang kami protes. Karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus," kata Azis kepada wartawan dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/5/2020).

Menurut Aziz, hukum itu harus jelas, harus khusus, tidak bisa menerka-nerka. "Meskipun kita tahu (ceramah Habib Bahar) arahnya itu (permintah Indonesia). Kecuali dijelaskan, "pemerintah indonesia, atau pak Jokowi, atau pak Yasonna Laoly. Ini (ceramah Bahar) nggak. Dia (Bahar) hanya menyebutkan pemerintah dan pejabat," Which is (jadi), itu kan tidak memenuhi unsurnya," ujar Azis.

Kedua, tutur Aziz, seseorang mengemukakan pendapat dijamin oleh negara sebagai warga negara dan Undang-undang Dasar tahun 1945, kebebasan berpendapat. Kebebasan pendapat Bahar dihalang-halangi dengan dalih menebar kebencian dan provokatif.

"Ini kan negara demokasi, bukan negara sesukanya atau negara subjektif. Jadi harusnya, bagian dari demokrasi itu mengemukakan pendapat," tutur dia.

Azis mengungkapkan, tidak sepakat Bahar Smith dituding menebarkan kebencian. Justru Habib Bahar itu ceramah karena sayang terhadap pemerintah, makanya dikritisi agar lebih baik kepada rakyat.

"Jadi pemahamannya antikritik lah, seperti itu. Itu (pencabutan asimilasi dan pemindahan Bahar ke Lapas Batu Nusakambangan) subjektif sekali dan antikritik," ungkap Aziz. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Sangat Berlebihan dan Konyol )
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3453 seconds (0.1#10.140)