Kuasa Hukum Bahar Melawan, Protes Kemenkumham dan Sebut Pemerintah Antikritik

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bahar Melawan,...
Para pendukung Habib Bahar bin Smith saat menggelar aksi dukungan di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada 2019 silam. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith protes keras terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memindahkan Bahar ke Lapas Batu Nusakambanganyang dinilaisebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Rencananya, kuasa hukum Bahar akan mengirimkan surat protes ke Ditjenpas Kemenkumham. Dalam surat itu terdapat empat poinyang disoroti.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar Smith mengatakan, yang pertama diprotes adalah pembatalan asimilasi Habib Bahar yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020).

Alasan keputusan Kemenkumham itu, kata Azis, antara lain karena Bahar melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan ceramah provokatif, menebarkan kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur di Pasal 136 Ayat 2 Huruf E Permenkumham Tahun 2018.

"Jadi itu yang kami protes. Karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus," kata Azis kepada wartawan dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/5/2020).

Menurut Aziz, hukum itu harus jelas, harus khusus, tidak bisa menerka-nerka. "Meskipun kita tahu (ceramah Habib Bahar) arahnya itu (permintah Indonesia). Kecuali dijelaskan, "pemerintah indonesia, atau pak Jokowi, atau pak Yasonna Laoly. Ini (ceramah Bahar) nggak. Dia (Bahar) hanya menyebutkan pemerintah dan pejabat," Which is (jadi), itu kan tidak memenuhi unsurnya," ujar Azis.

Kedua, tutur Aziz, seseorang mengemukakan pendapat dijamin oleh negara sebagai warga negara dan Undang-undang Dasar tahun 1945, kebebasan berpendapat. Kebebasan pendapat Bahar dihalang-halangi dengan dalih menebar kebencian dan provokatif.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
164 Napi Lapas Bangko...
164 Napi Lapas Bangko Jambi Dapat Remisi Idul Fitri
Kenakan Jin Biru dan...
Kenakan Jin Biru dan Kemeja Putih, Begini Penampakan Anas Urbaningrum Jelang Bebas
Program Asimilasi di...
Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara
Cerita Fadely Sempat...
Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Inggris Bebaskan 26.000...
Inggris Bebaskan 26.000 Napi Lebih Cepat Akibat Kekurangan Ruang Penjara
Siapa Iwao Hakamada?...
Siapa Iwao Hakamada? Napi Jepang yang Dapat Ganti Rugi Rp24 Miliar setelah Dipenjara 46 Tahun
Rekomendasi
Pemeriksaan Febrie Adriansyah...
Pemeriksaan Febrie Adriansyah di Kejagung, Eks Penyidik KPK: Penahanan Penting agar Penyidikan Tak Diintervensi
Kritisi Rapat Pleno...
Kritisi Rapat Pleno IX AMPI, Wasekjen Leriadi: Produknya Cacat Hukum
Hormati Putusan MK,...
Hormati Putusan MK, Komdigi Siap Kaji Aturan Kuota Internet
Berita Terkini
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
Ketua HMI Merauke: PSN...
Ketua HMI Merauke: PSN Harus Tingkatkan Pendidikan dan Kesejahteraan Orang Asli Papua
Polisi Sudah Periksa...
Polisi Sudah Periksa 10 Saksi di Kasus Dugaan Penghinaan Profesi Wartawan oleh Hotman Paris
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved