Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 07:02 WIB
loading...
Kajari Simalungun Bobbi Sandri menyerahkan surat pembebasan Fadely Arbi melalui restorative justice, pelaku pencurian sawit untuk biaya merantau. Foto: Istimewa
A
A
A
SIMALUNGUN - Fadely Arbi (29) akhirnya dibebaskan dari tuntutan hukum oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Simalungun melalui Restorative Justice (RJ).
Dia sempat ditahan selama 14 hari di penjara dalam kasus pencurian 4 tandan buah kelapa sawit dari perkebunan PTPN IV di kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pembebasan Fadely dari tuntutan hukum dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan yang dikenakannya,Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kisah Guru-guru di Madina Bertaruh Nyawa Bantu Siswa Seberangi Sungai Arus Deras
Bobbi mengatakan penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.
Dia sempat ditahan selama 14 hari di penjara dalam kasus pencurian 4 tandan buah kelapa sawit dari perkebunan PTPN IV di kecamatan Ujung Padang, Kabupaten Simalungun.
Pembebasan Fadely dari tuntutan hukum dilakukan langsung Kajari Simalungun Bobbi Sandri dengan melepas baju tahanan yang dikenakannya,Kamis (6/10/2022).
Baca juga: Kisah Guru-guru di Madina Bertaruh Nyawa Bantu Siswa Seberangi Sungai Arus Deras
Bobbi mengatakan penyelesaian perkara dengan RJ merupakan program Jaksa Agung RI dengan ketentuan memenuhi sejumlah persyaratan di antaranya, baru pertama melakukan perbuatan tindak pidana dan korbannya bersedia memaafkan.
Lihat Juga :