Kuasa Hukum Bahar Melawan, Protes Kemenkumham dan Sebut Pemerintah Antikritik

Rabu, 20 Mei 2020 - 20:43 WIB
loading...
Kuasa Hukum Bahar Melawan,...
Para pendukung Habib Bahar bin Smith saat menggelar aksi dukungan di depan Gedung Perpustakaan dan Kearsipan Kota Bandung pada 2019 silam. Foto/SINDOnews/Dok
A A A
BANDUNG - Kuasa hukum Habib Bahar bin Smith protes keras terhadap keputusan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Ditjenpas Kemenkumham) memindahkan Bahar ke Lapas Batu Nusakambanganyang dinilaisebagai bentuk kesewenang-wenangan pemerintah.

Rencananya, kuasa hukum Bahar akan mengirimkan surat protes ke Ditjenpas Kemenkumham. Dalam surat itu terdapat empat poinyang disoroti.

Aziz Yanuar, kuasa hukum Bahar Smith mengatakan, yang pertama diprotes adalah pembatalan asimilasi Habib Bahar yang dikeluarkan Ditjen Pemasyarakatan Kemenkumham pada Selasa (19/5/2020).

Alasan keputusan Kemenkumham itu, kata Azis, antara lain karena Bahar melakukan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan menyebarkan ceramah provokatif, menebarkan kebencian, dan permusuhan terhadap pemerintah, sebagaimana diatur di Pasal 136 Ayat 2 Huruf E Permenkumham Tahun 2018.

"Jadi itu yang kami protes. Karena alasannya sangat subjektif, dasar hukumnya betul, tapi faktanya tidak sesuai yang disebarkan itu bukan ditujukan khusus," kata Azis kepada wartawan dihubungi melalui sambungan telepon, Rabu (20/5/2020).

Menurut Aziz, hukum itu harus jelas, harus khusus, tidak bisa menerka-nerka. "Meskipun kita tahu (ceramah Habib Bahar) arahnya itu (permintah Indonesia). Kecuali dijelaskan, "pemerintah indonesia, atau pak Jokowi, atau pak Yasonna Laoly. Ini (ceramah Bahar) nggak. Dia (Bahar) hanya menyebutkan pemerintah dan pejabat," Which is (jadi), itu kan tidak memenuhi unsurnya," ujar Azis.

Kedua, tutur Aziz, seseorang mengemukakan pendapat dijamin oleh negara sebagai warga negara dan Undang-undang Dasar tahun 1945, kebebasan berpendapat. Kebebasan pendapat Bahar dihalang-halangi dengan dalih menebar kebencian dan provokatif.

"Ini kan negara demokasi, bukan negara sesukanya atau negara subjektif. Jadi harusnya, bagian dari demokrasi itu mengemukakan pendapat," tutur dia.

Azis mengungkapkan, tidak sepakat Bahar Smith dituding menebarkan kebencian. Justru Habib Bahar itu ceramah karena sayang terhadap pemerintah, makanya dikritisi agar lebih baik kepada rakyat.

"Jadi pemahamannya antikritik lah, seperti itu. Itu (pencabutan asimilasi dan pemindahan Bahar ke Lapas Batu Nusakambangan) subjektif sekali dan antikritik," ungkap Aziz. (BACA JUGA: Habib Bahar Dipindahkan ke Nusakambangan, Kuasa Hukum: Sangat Berlebihan dan Konyol )

Terkait pemindahan penahanan Bahar Smith, kata dia, seharusnya dari Lapas Pondok Rajeg dapat asimilasi kembali lagi ke lapas semula. Tetapi Bahar justru dikembalikan ke Lapas Gunung Sindur. "Represif sekali. Maksudnya apa? Jadi sesukanya lah ini," kata dia.

Aziz mengemukakan, ketiga, pemindahkan Bahar Smith dari Lapas Gunung Sindur ke Lapas Batu Nusakambangan yang super maksimum security, dilakukan Kemenkumham tanpa pemberitahuan kepada keluarga dan kuasa hukum. "Ini penculikan atau apa?" ujar Aziz.

Yang keempat adalah, tutur Aziz, apa alasan Bahar dipindah ke Lapas Batu Nusakambangan. Jika alasannya karena keamanan, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok tidak dipindah ke Nusakambangan, tapi ke Mako Brimob.

Pada 2017 silam, para pendukung mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok, juga pernah melakukan aksi protes dengan mendorong-dorong pagar di Rutan Cipinang. Namun Ahok dipindahkan penahanannya ke Rutan Mako Brimob, Kelapa Dua, Kota Depok.

"Kenapa harus ke sana (Lapas Batu Nusakambangan)? Susah diakses. Ini kan pembungkaman terhadap orang yang cinta terhadap NKRI, tapi dengan cara mengkritisinya. Ini pembungkaman sipil kan," tutur dia.

Habib Bahar, ungkap Aziz, dipindahkan ke Lapas Batu Nusakambangan karena pendukungnya membuat keresahan. Alasan ini dinilai mengada-ada.

Sebenarnya yang terjadi pada Selasa 19 Mei 2020, ada sesuatu yang memancing pihak-pihak dari Habib Bahar. Tuntutan massa pendukung Bahar sebenarnya sederhana, pertemukan Habib Bahar dengan kuasa hukum dan keluarganya.

"Selesai lima menit, gak akan ada massa satu orang pun, gak akan nongol. Tapi ini sampai sore tidak diizinkan gitu. Kan sederhanya aja, mereka kan bisa masuk melihat Habib Bahar baik-baik saja, terus pulang. Selesai kan. Ini nggak, ditahan tanpa bisa dikunjungi sama sekali, tanpa bisa dilihat kondisinya sebentar, itu gak bisa. Ya akhirnya massa yang marah," ungkap Aziz. (BACA JUGA: Pendukung Ricuh di Gunung Sindur, Bahar Smith Dikirim ke Nusakambangan )

Semua keberatan tersebut, ujar dia, dimuat dalam surat yang akan disampaikan ke Ditjenpas Kemenkumham. Rencananya surat protes akan dikirimkan dalam satu atau dua hari ke depan. (BACA JUGA:

Disinggung tentang apa yang disampaikan Habib Bahar kepada kuasa hukum dan keluarganya setelah diperbolehkan bertemu, Aziz mengatakan, kliennya hanya berpesan untuk tetap berjuang, menyuarakan kebenaran.

"Ya Habib Bahar hanya berpesan saja untuk tetap berjuang lah, menyuarakan kebenaran, meminta keluarga tetap bersabar dengan kondisi ini. Normatif aja. Sisanya urusan pribadi," tandas dia. (BACA JUGA: Sebelum Dipindah ke Nusakambangan, Habib Bahar Sudah Bertemu Keluarga )
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Terpidana Mati Mary...
Terpidana Mati Mary Jane Bebas dan Bisa Dipulangkan ke Filipina, Ini Respons Kemenkumham DIY
5.881 Napi di Sulsel...
5.881 Napi di Sulsel Terima Remisi Kemerdekaan, 73 Orang Langsung Bebas
164 Napi Lapas Bangko...
164 Napi Lapas Bangko Jambi Dapat Remisi Idul Fitri
Kenakan Jin Biru dan...
Kenakan Jin Biru dan Kemeja Putih, Begini Penampakan Anas Urbaningrum Jelang Bebas
Program Asimilasi di...
Program Asimilasi di Rumah, 62 Napi Lapas Semarang Bebas Penjara
Cerita Fadely Sempat...
Cerita Fadely Sempat Dipenjara Usai Mencuri 4 Tandan Sawit untuk Merantau, Akhirnya Dibebaskan
Eks PM Thailand Thaksin...
Eks PM Thailand Thaksin Shinawatra Dibebaskan dari Penjara, Korupsi tapi Dihukum Ringan
Inggris Bebaskan 26.000...
Inggris Bebaskan 26.000 Napi Lebih Cepat Akibat Kekurangan Ruang Penjara
Siapa Iwao Hakamada?...
Siapa Iwao Hakamada? Napi Jepang yang Dapat Ganti Rugi Rp24 Miliar setelah Dipenjara 46 Tahun
Rekomendasi
Jeda Hidrasi Piala Dunia...
Jeda Hidrasi Piala Dunia 2026: Demi Pemain atau Senjata Rahasia Pelatih?
BPIP Sebut 228 Putra-Putri...
BPIP Sebut 228 Putra-Putri Terbaik Jalani Verifikasi Paskibraka Tingkat Pusat 2026
Hamas Sambut Baik Kesepakatan...
Hamas Sambut Baik Kesepakatan AS-Iran, Serukan Penghentian Serangan di Gaza dan Lebanon
Berita Terkini
Kabupaten Bekasi dan...
Kabupaten Bekasi dan Klaten Kekeringan, Ribuan Warga Kesulitan Dapat Air Bersih
Toni, Badri, dan Saiful...
Toni, Badri, dan Saiful Hakim Dilaporkan Kader PPP ke Polda Metro atas Dugaan Pemalsuan Dokumen Muktamar
Banyuwangi Kota Pembuka...
Banyuwangi Kota Pembuka Satu Indonesia Awards 2026, Bupati: SDM Kunci Kemajuan Daerah
Pengamat Apresiasi Pendekatan...
Pengamat Apresiasi Pendekatan Humanis Polri dalam Mengawal Aksi Demonstrasi Mahasiswa
71 Kali Gempa Susulan...
71 Kali Gempa Susulan Terjadi Pascagempa Besar M6,7 di Palu Sulteng
Passing Grade Terbaik...
Passing Grade Terbaik se-Kediri, Mas Dhito Antar Siswa Boarding School Masuk PT
Infografis
5 Alasan Perdamaian...
5 Alasan Perdamaian Amerika Serikat dan Iran Sulit Terwujud
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved