SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas
loading...
A
A
A
7) Angkutan barang bahan bakar minyak/bahan bakar gas;
8) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor,
10) Angkutan barang kiriman;
11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;
12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;
13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;
14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;
15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
8) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);
9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor,
10) Angkutan barang kiriman;
11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;
12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;
13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;
14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;
15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan
16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.