SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
A A A
7) Angkutan barang bahan bakar minyak/bahan bakar gas;

8) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);

9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor,

10) Angkutan barang kiriman;

11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;

12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;

13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;

14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;

15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan

16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2987 seconds (0.1#10.140)