SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
SE Gubernur: Saat PSBB...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/59/Hukham yang isinya tentang petunjuk tekni teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) Bandung Raya plus Sumedang.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Cimahi AjayMuhammad Priatna, Bupati Bandung Dadang M Naser, dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. (BACA JUGA: Diterapkan Parsial, PSBB Berlaku di 7 Kecamatan Bandung Barat )

Berikut isi surat edaran gubernur menindaklanjutin Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Caronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240 Hukham/ZOZO tanggal 18 April 2020, perlu ada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bandung Raya (Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat. Dan Daerah Kabupaten Sumedang) tersebut: (BACA JUGA: Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona )

Khususnya di bidang transportasi:

1. Membatasi jumlah penumpang paling tinggi 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transponasi dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak fisik (physical distancing) antarpenumpang, termasuk dengan awak kendaraan, dengan rincian batasan jumlah penumpang sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

2. Membatasi jam operasional kendaraan bennotor umum dan tidak bermotor, dan angkutan perairan dengan ketentuan:

a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 06.00 18.00 WIB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek: dan

b. Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

. Membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, dengan ketentuan:

a. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB; dan

b. Jam operasional pelabuhan dermaga dan fasilitas penunjangnya. mulai pukul 06.00 18.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
KDM Buka Lowongan Kerja,...
KDM Buka Lowongan Kerja, Buru Begal Komisi Rp50 Juta
Dukung Perubahan Nama...
Dukung Perubahan Nama Provinsi Jawa Barat, PAN: Aspirasi Masyarakat Harus Dihormati
Kepala UPTD Diciptabintar...
Kepala UPTD Diciptabintar Pemkot Bandung Dorong Penegakan Aturan Pemanfaatan Ruang
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
PTUN Tolak Gugatan PLK,...
PTUN Tolak Gugatan PLK, Pemprov Jabar Selangkah Lagi Amankan Aset SMAN 1 Bandung
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Rekomendasi
10 Pemain Paling Mengecewakan...
10 Pemain Paling Mengecewakan di Piala Dunia 2026: Dari Ronaldo hingga Neymar Jr
Trump Kenakan Tarif...
Trump Kenakan Tarif Besar-besaran pada Indonesia dan 59 Negara Lainnya, Ini Daftarnya
Seorang Pangeran Arab...
Seorang Pangeran Arab Saudi Tewas di Hotel Kensington usai Konsumsi Narkoba dan Alkohol
Berita Terkini
Minta Satpam Tak Dipecat,...
Minta Satpam Tak Dipecat, Pramono Ungkap CCTV Alphard Terobos Lampu Merah di Bundaran HI
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Ketinggian Abu Mencapai 1.600 Meter
Gempa Magnitudo 5,8...
Gempa Magnitudo 5,8 Guncang Ternate Maluku Utara Pagi Ini
Dinkes Apresiasi Operasi...
Dinkes Apresiasi Operasi Bibir Sumbing Gratis MNC Peduli dan RS Azra Bogor
MNC Peduli dan Yayasan...
MNC Peduli dan Yayasan Jalinan Kasih Sudah Operasi Lebih dari 5.000 Pasien Bibir Sumbing Sejak 2004
Gelar Operasi Sumbing...
Gelar Operasi Sumbing Gratis, MNC Peduli dan Smiletrain Indonesia Gandeng RS Azra Bogor
Infografis
Perbandingan Kapasitas...
Perbandingan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Saat Pandemi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved