SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
SE Gubernur: Saat PSBB...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/59/Hukham yang isinya tentang petunjuk tekni teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) Bandung Raya plus Sumedang.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Cimahi AjayMuhammad Priatna, Bupati Bandung Dadang M Naser, dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. (BACA JUGA: Diterapkan Parsial, PSBB Berlaku di 7 Kecamatan Bandung Barat )

Berikut isi surat edaran gubernur menindaklanjutin Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Caronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240 Hukham/ZOZO tanggal 18 April 2020, perlu ada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bandung Raya (Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat. Dan Daerah Kabupaten Sumedang) tersebut: (BACA JUGA: Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona )

Khususnya di bidang transportasi:

1. Membatasi jumlah penumpang paling tinggi 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transponasi dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak fisik (physical distancing) antarpenumpang, termasuk dengan awak kendaraan, dengan rincian batasan jumlah penumpang sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

2. Membatasi jam operasional kendaraan bennotor umum dan tidak bermotor, dan angkutan perairan dengan ketentuan:

a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 06.00 18.00 WIB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek: dan

b. Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

. Membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, dengan ketentuan:

a. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB; dan

b. Jam operasional pelabuhan dermaga dan fasilitas penunjangnya. mulai pukul 06.00 18.00 WIB.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Wakil Ketua DPRD Minta...
Wakil Ketua DPRD Minta Pemprov Jabar Antisipasi Kekeringan Ekstrem
Mendagri Minta Warga...
Mendagri Minta Warga Direlokasi dan Reboisasi Kawasan Rawan Longsor di Cisarua Bandung
Kemendagri Bakal Batalkan...
Kemendagri Bakal Batalkan Surat Edaran Soal Larangan Truk Sumbu 3 Jika Tak Sesuai Hukum
Masyarakat Desak Gubernur...
Masyarakat Desak Gubernur Jabar Atasi Macet Horor di Cileungsi
Banjir Rob Terjang Indramayu,...
Banjir Rob Terjang Indramayu, 1.512 Rumah Warga Terendam
Minta Pemprov Jabar...
Minta Pemprov Jabar Tutup Judol, Kemenko Polkam: Ada 2,6 Juta Pemain
Orang Tua Siswa Datangi...
Orang Tua Siswa Datangi KPAI, Perjuangkan Hak Pendidikan 500 Lebih Siswa SMK IDN Bogor
KPK Hibahkan Tanah dan...
KPK Hibahkan Tanah dan Bangunan Senilai Rp16,39 Miliar ke Pemprov Jabar
Detik-Detik KDM & Tim...
Detik-Detik KDM & Tim Gabungan Temukan Tiga Korban Longsor di Bandung Barat
Rekomendasi
Brasil vs Maroko: Misi...
Brasil vs Maroko: Misi Selecao Akhiri Dahaga Gelar Dimulai
Ahmad Sahroni Bentuk...
Ahmad Sahroni Bentuk ASC Padel, Rekrut Pelatih Spanyol untuk Cetak Atlet
PP Himmah: Waspada Aksi...
PP Himmah: Waspada Aksi Reformasi Jilid II Dimanfaatkan Hambat Program Pemerintah
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
Infografis
Perbandingan Kapasitas...
Perbandingan Kapasitas Penumpang Transportasi Umum Saat Pandemi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved