SE Gubernur: Saat PSBB Angkutan Umum Hanya Boleh Muat Penumpang 50% dari Kapasitas

Sabtu, 18 April 2020 - 23:27 WIB
loading...
SE Gubernur: Saat PSBB...
Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Foto/Humas Pemprov Jabar
A A A
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 460/59/Hukham yang isinya tentang petunjuk tekni teknis pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PPSB) Bandung Raya plus Sumedang.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Wali Kota Bandung Oded M Danial, Wali Kota Cimahi AjayMuhammad Priatna, Bupati Bandung Dadang M Naser, dan Bupati Sumedang Dony Ahmad Munir. (BACA JUGA: Diterapkan Parsial, PSBB Berlaku di 7 Kecamatan Bandung Barat )

Berikut isi surat edaran gubernur menindaklanjutin Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 30 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Caronavirus Disease 2019 (Covid-19) di Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat, dan Daerah Kabupaten Sumedang dan Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 443/Kep.240 Hukham/ZOZO tanggal 18 April 2020, perlu ada Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar di Wilayah Bandung Raya (Daerah Kota Bandung, Daerah Kota Cimahi, Daerah Kabupaten Bandung, Daerah Kabupaten Bandung Barat. Dan Daerah Kabupaten Sumedang) tersebut: (BACA JUGA: Warga Bandung Raya Optimistis PSBB Bisa Tekan Wabah Corona )

Khususnya di bidang transportasi:

1. Membatasi jumlah penumpang paling tinggi 50% dari kapasitas kendaraan/alat angkut bermotor dan tidak bermotor untuk setiap moda transponasi dengan menerapkan ketentuan mengenai jaga jarak fisik (physical distancing) antarpenumpang, termasuk dengan awak kendaraan, dengan rincian batasan jumlah penumpang sebagaimana tercantum dalam Lampiran.

2. Membatasi jam operasional kendaraan bennotor umum dan tidak bermotor, dan angkutan perairan dengan ketentuan:

a. Jam operasional kendaraan bermotor umum dalam trayek dan angkutan perairan mulai pukul 06.00 18.00 WIB, kecuali kendaraan bermotor umum tidak dalam trayek: dan

b. Jam operasional kendaraan tidak bermotor, mulai pukul 06.00-17.00 WIB.

. Membatasi jam operasional prasarana transportasi dan fasilitas penunjangnya, dengan ketentuan:

a. Jam operasional terminal angkutan penumpang umum dan fasilitas penunjangnya, mulai pukul 05.00 19.00 WIB; dan

b. Jam operasional pelabuhan dermaga dan fasilitas penunjangnya. mulai pukul 06.00 18.00 WIB.

. Membatasi pergerakan angkutan barang kecuali angkutan barang yang mengangkut barang panting dan esensial dengan tetap memperhatikan Protokol Kesehatan dan daya angkut kendaraan (kelas jalan).

Angkutan barang yang diperbolehkan beroperasi meliputi:

a. Angkutan barang yang digunakan untuk kegiatan yang diperbolehkan selama pemberlakukan PSBB, meliputi:

1) Angkutan barang untuk aktivitas kantor/instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah berdasarkan pengaturan dari kantor/instansi pemerintah terkait;

2) Angkutan barang untuk aktivitas menjalankan fungsi diplomatik dan konsuler serta fungsi lainnya sesuai ketentuan hukum internasional;

3) Angkutan barang untuk aktivitas Badan Usaha Milik Negara/Daerah yang turut serta dalam penanganan Comnavirus Disease (Covid 19);

4) Angkutan barang keperluan pokok masyarakat;

5) Angkutan barang kebutuhan medis, kesehatan, dan sanitasi;

6) Angkutan barang pangan/makanan/minuman;

7) Angkutan barang bahan bakar minyak/bahan bakar gas;

8) Angkutan barang keperluan distribusi bahan baku industri manufaktur dan perakitan (assembling);

9) Angkutan barang keperluan ekspor dan impor,

10) Angkutan barang kiriman;

11) Angkutan barang pengantaranlpengedaran uang;

12) Angkutan barang untuk keperluan konstruksi;

13) Angkutan barang sektor komunikasi dan teknulogi infonnasi;

14) Angkutan barang untuk sektor industri strategis;

15) Angkutan barang untuk sektor pelayanan dasar. utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu; dan

16) Angkutan barang untuk aktivitas orgamsasi kemasyarakatan lokal dan internasional yang bergerak pada sektor kebencanaan dan/atau sosial.

b. Operasional Angkutan barang harus memenuhi ketentuan mengenai daya angkut. kelas jalan dan tata cara muat.

. Pengaturan mengenai operasional transportasi perkeretaapian dan transponasi udara berikut sarana penunjangnya, sesuai ketentuan sektor terkait.

. Pengaturan Pembatasan Sosial Berskala Besar Bidang Transponasi terkait karakteristik lokal oleh Bupati/Wali Kota direncanakan dan dilaksanakan secara sinergis antardaerah.
(awd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1892 seconds (0.1#10.140)