Lahan Sawah Tiba-tiba Diuruk untuk Perumahan, Pemuda Demak Ngamuk
loading...
A
A
A
DEMAK - Seorang pemuda di Desa Sumberejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa tengah, Nur Rohim mengamuk saat melihat sawahnya yang masih ditanami padi tiba-tiba diuruk oleh pengembang perumahan untuk kavling perumahan.
Pengurukan di lahan yang masih menjadi sengketa di pengadilan ini, dilakukan tanpa seizin petani yang menanam padi tersebut. Nur Rohim memaksa para pekerja menghentikan pekerjaan pengurukan areal persawahan yang masih aktif tersebut.
Menurut Nur Rohim, lahan sawah tersebut milik kakeknya, yakni almarhum Sukijan. Kakeknya mengolahlahan itu sejak tahun 1970, dan sawah bersertifikat leter C milik Sukijan. "Luasnya sawahnya mencapai satu bahu atau 8.000 meter persegi, dan tiba-tiba sudah berganti empat nama ," tuturnya.
Pada tahun 1974, Sukijan meninggal dunia, dan tidak ada wasiat soal penjualan lahan sawah tersebut. Mendadak, pada tahun 1997 sertifikat sudah berganti nama menjadi milik Abdul Basir, yang merupakan mantan Kepala Desa Sumberejo.
Demi keadilan, pihak keluarga sempat mengajukan gugatan kepada pemilik kedua, hingga gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun lahan sawah masih sengketa sudah dijual ke pihak lain, belakangan lahan tersebut digarap untuk kavling perumahan.
Nizar, warga Demak, mengaku sebagai pembeli ketiga dan membantah lahan sawah tersebut masih sengketa. Dari risalah tanah pada tahun 1970, disebutkan Sukijan telah menjual kepada Tasripan, dan setengahnya dijual kepada Kasmian pada tahun 1972.
Disebutkan juga, pernah terjadi gugatan atas tanah tersbeut pada tahun 2000 dari Sriyati anak Sukijan, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan hingga muncul gugatan kembali pada tahun 2020 dengan perihal yang sama. Gugatan kedua tersbeut juga ditolak, penggugat justru dikenai saksi denda karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Lantaran meyakini tidak ada sengketa atas tanah tersebut, Nizar pun menjual lahannya ke Safii warga Demak, selanjutnya oleh pemilik keempat tanah sawah tersebut diuruk yang rencana akan dimanfaatkan untuk lahan kavling perumahan. Menyikapi ini, pihak keluarga almarhum Sukijan akan melaporkan alih fungsi lahan ini ke kepolisian.
Pengurukan di lahan yang masih menjadi sengketa di pengadilan ini, dilakukan tanpa seizin petani yang menanam padi tersebut. Nur Rohim memaksa para pekerja menghentikan pekerjaan pengurukan areal persawahan yang masih aktif tersebut.
Menurut Nur Rohim, lahan sawah tersebut milik kakeknya, yakni almarhum Sukijan. Kakeknya mengolahlahan itu sejak tahun 1970, dan sawah bersertifikat leter C milik Sukijan. "Luasnya sawahnya mencapai satu bahu atau 8.000 meter persegi, dan tiba-tiba sudah berganti empat nama ," tuturnya.
Pada tahun 1974, Sukijan meninggal dunia, dan tidak ada wasiat soal penjualan lahan sawah tersebut. Mendadak, pada tahun 1997 sertifikat sudah berganti nama menjadi milik Abdul Basir, yang merupakan mantan Kepala Desa Sumberejo.
Demi keadilan, pihak keluarga sempat mengajukan gugatan kepada pemilik kedua, hingga gugatan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Namun lahan sawah masih sengketa sudah dijual ke pihak lain, belakangan lahan tersebut digarap untuk kavling perumahan.
Nizar, warga Demak, mengaku sebagai pembeli ketiga dan membantah lahan sawah tersebut masih sengketa. Dari risalah tanah pada tahun 1970, disebutkan Sukijan telah menjual kepada Tasripan, dan setengahnya dijual kepada Kasmian pada tahun 1972.
Disebutkan juga, pernah terjadi gugatan atas tanah tersbeut pada tahun 2000 dari Sriyati anak Sukijan, namun gugatan tersebut ditolak oleh pengadilan hingga muncul gugatan kembali pada tahun 2020 dengan perihal yang sama. Gugatan kedua tersbeut juga ditolak, penggugat justru dikenai saksi denda karena melakukan perbuatan melawan hukum.
Lantaran meyakini tidak ada sengketa atas tanah tersebut, Nizar pun menjual lahannya ke Safii warga Demak, selanjutnya oleh pemilik keempat tanah sawah tersebut diuruk yang rencana akan dimanfaatkan untuk lahan kavling perumahan. Menyikapi ini, pihak keluarga almarhum Sukijan akan melaporkan alih fungsi lahan ini ke kepolisian.
(eyt)