Temukan Tas Anggota TNI, Bapak dan Anak Malah Dijebloskan Penjara
loading...
A
A
A
BOYOLALI - Nasib tragis dialami pria berinisial S dan I, yang merupakan bapak dan anak warga Gayamsari, Semarang. Keduanya ditangkap Satreskrim Polres Boyolali, dan ditetapkan sebagai tersangka kasus pencurian .
Penangkapan dan status tersangka ini disematkan pada S dan I, setelah mereka terbukti mengambil tas milik seorang anggota TNI yang terjatuh di pintu tol Boyolali. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Boyolali.
KBO Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono menyebutkan, kejadian bermula saat korban yang merupakan anggota TNI membayar tol, karena kaca pintu macet korban membuka pintu namun tasnya terjatuh . Setelah berjalan beberapa kilometer, korban mencari tasnya namun tidak ada, kemudian melaporkan ke Polres Boyolali.
"Dari keterangan para saksi dan juga rekaman CCTV di pintu tol, tas tersebut diambil oleh kedua tersangka. Tim Sapu Jagat Satreskrim Polres Boyolali, langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya di wilayah Gayamsari, Semarang. Selain mengamankan kedua tersangka, juga mengamankan sebuah truk sebagai barang bukti," tuturnya.
Menurut tersangka berinisial I, dia tidak mengembalikan tas yang ditemukan karena uang yang ada di dalam tas telah habis dibagi dua untuk makan dan membayar utang. Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Boyolali, dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
Penangkapan dan status tersangka ini disematkan pada S dan I, setelah mereka terbukti mengambil tas milik seorang anggota TNI yang terjatuh di pintu tol Boyolali. Saat ini keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Boyolali.
KBO Satreskrim Polres Boyolali, Iptu Wikan Sri Kadiyono menyebutkan, kejadian bermula saat korban yang merupakan anggota TNI membayar tol, karena kaca pintu macet korban membuka pintu namun tasnya terjatuh . Setelah berjalan beberapa kilometer, korban mencari tasnya namun tidak ada, kemudian melaporkan ke Polres Boyolali.
"Dari keterangan para saksi dan juga rekaman CCTV di pintu tol, tas tersebut diambil oleh kedua tersangka. Tim Sapu Jagat Satreskrim Polres Boyolali, langsung melakukan penangkapan terhadap dua pelaku di rumahnya di wilayah Gayamsari, Semarang. Selain mengamankan kedua tersangka, juga mengamankan sebuah truk sebagai barang bukti," tuturnya.
Menurut tersangka berinisial I, dia tidak mengembalikan tas yang ditemukan karena uang yang ada di dalam tas telah habis dibagi dua untuk makan dan membayar utang. Kini, kedua tersangka ditahan di Polres Boyolali, dan dijerat pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.
(eyt)