Karanganyar Gempar, Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp9 M Kasir Cantik Diringkus Polisi
Kamis, 01 April 2021 - 19:20 WIB
loading...
Kasir Koperasi berinisal PL diamankan polisi karena diduga menyalahgunakan jabatannya. Foto/iNews/Bramantyo
A
A
A
KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) yang terletak di Jalan Adi Soemarmo RT 1 RW 2 Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar, karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan milik Koperasi tersebut.
Baca juga: Nekat Gadaikan 52 Mobil Rental, Mahasiswa Diciduk Polisi
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013. Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438.
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, modus operasi yang dilakukan PL yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) dengan cara pelaku membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluaran lebih besar daripada jumlah rincian keuangan, sehingga terjadi selisih penggunaan uang.
Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
Baca juga: Nekat Gadaikan 52 Mobil Rental, Mahasiswa Diciduk Polisi
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013. Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438.
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, modus operasi yang dilakukan PL yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) dengan cara pelaku membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluaran lebih besar daripada jumlah rincian keuangan, sehingga terjadi selisih penggunaan uang.
Baca juga: Bandung Gempar, Densus 88 Geledah Rumah Kontrakan Habib Temukan Atribut FPI
Lihat Juga :