Karanganyar Gempar, Diduga Gelapkan Uang Koperasi Rp9 M Kasir Cantik Diringkus Polisi
loading...
A
A
A
KARANGANYAR - Satreskrim Polres Karanganyar mengamankan seorang kasir Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Tiga Pilar Makmur (TPM) yang terletak di Jalan Adi Soemarmo RT 1 RW 2 Desa Tohudan, Colomadu, Karanganyar, karena diduga melakukan penggelapan dalam jabatan milik Koperasi tersebut.
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013. Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438.
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, modus operasi yang dilakukan PL yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) dengan cara pelaku membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluaran lebih besar daripada jumlah rincian keuangan, sehingga terjadi selisih penggunaan uang.
Tak hanya itu, perempuan berparas cantik dan mendapatkan gaji tiap bulan di koperasi itu sebesar Rp25 juta, melakukan penggelembungan pengajuan gaji karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji yang diberikan kepada karyawan.
"(Terduga) Tersangka ini dengan sengaja memotong gaji karyawan. Entak dengan cara digelembungkan untuk kepentingan lain, selain kepentingan koperasi. Dan menggelembungkan dana Operasional perusahaan. Ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020 Agustus hasil audit," papar Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (9/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah pihak KSP Tiga Pilar Makmur merasa curiga, tentang laporan keuangan pengeluaran koperasi yang meliput biaya operasional dan gaji karyawan yang besarannya tidak sesuai. "Atas temuan tersebut, seanjutnya pihak KSP membentuk team audit internal guna mengetahui penyalahgunaan atau penyelewengan yang koperasi tersebut," terang Tegar.
Setelah dilakukan audit internal, team yang dibentuk, ungkap Tegar menemukan penyalahgunaan dugaan penggelapan koperasi yang bersumber dari pengeluaran koperasi yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) koperasi dan Mark up nilai pengajuan gaji karyawan.
Setelah team audit internal yang dibentuk Koperasi menemukan adanya dugaan penyelewengan , maka pihak Koperasi itupun melaporkan pada polisi. "(Terduga) Tersangka kita amankan dirumahnya, karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit dari KSP tersebut,"paparnya.
Selain mengamankan terduga tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah buku agenda biaya operasional, laporan keuangan pusat, daftar gaji dan SHU karyawan, buku rekening BCA atas nama terduga tersangka, serta buku rekening lainnya. "Hasil itu digunakan (terduga) tersangka untuk keperluan pribadi. Dan bila terbukti dibelikan aset , akan kami sita,"ungkapnya.
Polisi pun, ungkap Tegar, masih terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga terduga tersangka ini tidak bekerja sendirian. "Akan kami dalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dan (terduga) tersangka ini oleh pihak koperasi telah diberhentikan setelah terjadi selisih," terangnya.
Sementara itu PL terduga tersangka dalam keterangannya membantah bila dirinyalah yang melakukan pemotongan . Menurut PL, pemotongan itu merupakan kesepakatan semua pengurus yang lain. Dan itupun didistribusikan pada pengurus lainnya.
"Itu yang dipotong bukan gajinya, melainkan SHU. Kalau gaji yang dipotong, karyawan pada protes dan tidak mungkin dipotong. Misal SHU Rp2 juta dipotong berapa buat iuran. Dan pemotongan itu berdasarkan kesepakatan pengurus lainnya," terang PL.
PL juga mengungkapkan untuk biaya operasional itu menggunakan dua rekening. Selain rekeningnya juga menggunakan rekening lainnya yang didaulat sebagai ketua KSP. "Jadi kalau rekening saya tidak bisa ditemukan bisa di cek di rekening ketua," pungkasnya.
Identitas terduga pelaku PL alias PJ warga Colomadu, Karanganyar. Terduga pelaku sendiri telah bekerja di koperasi TPM itu sendiri sejak tahun 2013. Wanita 28 tahun berambut panjang ini harus berurusan dengan polisi, karena diduga menggelapkan uang milik Koperasi hingga menimbulkan kerugian sebesar Rp9.317.765.438.
PL pun akhirnya dibawa ke Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. PL pun dijerat dengan pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan. Dengan ancaman hukuman penjara selama lima tahun.
Kasatreskrim Polres Karanganyar, AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan, modus operasi yang dilakukan PL yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) dengan cara pelaku membuat laporan keuangan yang total nilai pengeluaran lebih besar daripada jumlah rincian keuangan, sehingga terjadi selisih penggunaan uang.
Tak hanya itu, perempuan berparas cantik dan mendapatkan gaji tiap bulan di koperasi itu sebesar Rp25 juta, melakukan penggelembungan pengajuan gaji karyawan, jumlah pengajuan gaji karyawan tidak sesuai dengan nilai gaji yang diberikan kepada karyawan.
"(Terduga) Tersangka ini dengan sengaja memotong gaji karyawan. Entak dengan cara digelembungkan untuk kepentingan lain, selain kepentingan koperasi. Dan menggelembungkan dana Operasional perusahaan. Ini terjadi mulai tahun 2018 hingga 2020 Agustus hasil audit," papar Tegar Satrio Wicaksono, Kamis (9/3/2021).
Terungkapnya kasus ini setelah pihak KSP Tiga Pilar Makmur merasa curiga, tentang laporan keuangan pengeluaran koperasi yang meliput biaya operasional dan gaji karyawan yang besarannya tidak sesuai. "Atas temuan tersebut, seanjutnya pihak KSP membentuk team audit internal guna mengetahui penyalahgunaan atau penyelewengan yang koperasi tersebut," terang Tegar.
Setelah dilakukan audit internal, team yang dibentuk, ungkap Tegar menemukan penyalahgunaan dugaan penggelapan koperasi yang bersumber dari pengeluaran koperasi yaitu dengan cara mengambil nilai selisih biaya operasional (BOP) koperasi dan Mark up nilai pengajuan gaji karyawan.
Setelah team audit internal yang dibentuk Koperasi menemukan adanya dugaan penyelewengan , maka pihak Koperasi itupun melaporkan pada polisi. "(Terduga) Tersangka kita amankan dirumahnya, karena kita sudah cukup alat bukti berupa keterangan saksi dan hasil audit dari KSP tersebut,"paparnya.
Selain mengamankan terduga tersangka, polisi pun mengamankan sejumlah buku agenda biaya operasional, laporan keuangan pusat, daftar gaji dan SHU karyawan, buku rekening BCA atas nama terduga tersangka, serta buku rekening lainnya. "Hasil itu digunakan (terduga) tersangka untuk keperluan pribadi. Dan bila terbukti dibelikan aset , akan kami sita,"ungkapnya.
Polisi pun, ungkap Tegar, masih terus mengembangkan kasus ini. Karena diduga terduga tersangka ini tidak bekerja sendirian. "Akan kami dalami lagi kemungkinan keterlibatan pihak lain. Dan (terduga) tersangka ini oleh pihak koperasi telah diberhentikan setelah terjadi selisih," terangnya.
Sementara itu PL terduga tersangka dalam keterangannya membantah bila dirinyalah yang melakukan pemotongan . Menurut PL, pemotongan itu merupakan kesepakatan semua pengurus yang lain. Dan itupun didistribusikan pada pengurus lainnya.
"Itu yang dipotong bukan gajinya, melainkan SHU. Kalau gaji yang dipotong, karyawan pada protes dan tidak mungkin dipotong. Misal SHU Rp2 juta dipotong berapa buat iuran. Dan pemotongan itu berdasarkan kesepakatan pengurus lainnya," terang PL.
PL juga mengungkapkan untuk biaya operasional itu menggunakan dua rekening. Selain rekeningnya juga menggunakan rekening lainnya yang didaulat sebagai ketua KSP. "Jadi kalau rekening saya tidak bisa ditemukan bisa di cek di rekening ketua," pungkasnya.
(eyt)