Tolak Tambang Batu Bara, Warga Suku Anak Dalam di Tebo Siap Lawan
loading...
A
A
A
"Alhamdulillah selama kita ada kegiatan tidak ada penolakan. Bahkan masyarakat senang, karena akses jalan mereka bagus. Itu pernyataan masyarakat langsung," ungkap Iwan.
Sebelum keluar IPPKH, terlebih dahulu harus sudah dikeluarkan izin UKL-UPL dari Dinas LH Tebo. Jadi pada prinsipnya, kata Iwan, PT BEP telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksplorasi di Desa Muara Kilis.
"Dokumen-dokumen kita, semua kita sampaikan kepada masyarakat. Tidak mau menutupi informasi. Toh masyarakat membutuhkan itu. Soal keterbukaan informasi ini, kita juga sempat mis komunikasi dengan pihak LH," fungkasnya.
Tak berselang lama, giliran Kades desa Muara Kilis Sopwatarrahman angkat bicara, mengakui menyesali pernyataan pihak perusaan PT BEP dan minta melakukan klarifikasi pernyataan bahwa dirinya sudah memberikan izin.
Kades mengakui kala itu, pihak PT BEP pernah berkunjung ke rumahnya dengan membawa sejumlah dokumen. Namun, sempat mengalami perdebatan dengan dirinya terkait sejumlah catatan hasil rapat pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Jambi.
"Jadi waktu itu saya cuma bilang kalo mau masuk juga koordinasi sama masyarakat di dalam di bawah naungan kadus. Saya bilang juga soal izin itu bukan hak atau wewenang saya sebagai Kades," ujar kades saat didatangi PT BEP saat itu.
Kades menegaskan, pemerintah desa tetap menolak keberadaan tambang batubara, apalagi dipermungkiman warga SAD dan tidak pernah memberikan izin, karena bukan kewenangan Kades.
Diketuai, berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP, seluas 3.587 HA berada di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.
Anehnya, pada Rapat Teknis Dokumen Andal RKL RPL yang dilaksanakan November 2020 di Jambi, tidak diundang Kepala Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Meski begitu, Komisi Penilaian Amdal (KPA) dan seluruh peserta rapat yang hadir dapat menerima dokumen rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP dengan penuh catatan.
Yang lebih anehnya lagi, Desember 2020, Bupati Tebo menerbitkan Keputusan Nomor : 652 Tahun 2020 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP. Pada keputusan ini, kegiatan rencana pertambangan berada di wilayah Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.
Sebelum keluar IPPKH, terlebih dahulu harus sudah dikeluarkan izin UKL-UPL dari Dinas LH Tebo. Jadi pada prinsipnya, kata Iwan, PT BEP telah mengikuti aturan perundang-undangan yang berlaku dalam melakukan eksplorasi di Desa Muara Kilis.
"Dokumen-dokumen kita, semua kita sampaikan kepada masyarakat. Tidak mau menutupi informasi. Toh masyarakat membutuhkan itu. Soal keterbukaan informasi ini, kita juga sempat mis komunikasi dengan pihak LH," fungkasnya.
Tak berselang lama, giliran Kades desa Muara Kilis Sopwatarrahman angkat bicara, mengakui menyesali pernyataan pihak perusaan PT BEP dan minta melakukan klarifikasi pernyataan bahwa dirinya sudah memberikan izin.
Kades mengakui kala itu, pihak PT BEP pernah berkunjung ke rumahnya dengan membawa sejumlah dokumen. Namun, sempat mengalami perdebatan dengan dirinya terkait sejumlah catatan hasil rapat pembahasan Analisa Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) yang dilaksanakan beberapa waktu lalu di Jambi.
"Jadi waktu itu saya cuma bilang kalo mau masuk juga koordinasi sama masyarakat di dalam di bawah naungan kadus. Saya bilang juga soal izin itu bukan hak atau wewenang saya sebagai Kades," ujar kades saat didatangi PT BEP saat itu.
Kades menegaskan, pemerintah desa tetap menolak keberadaan tambang batubara, apalagi dipermungkiman warga SAD dan tidak pernah memberikan izin, karena bukan kewenangan Kades.
Diketuai, berdasarkan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL) serta Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL), Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP, seluas 3.587 HA berada di wilayah Desa Sungai Keruh, Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis, Kecamatan Tengah Ilir.
Anehnya, pada Rapat Teknis Dokumen Andal RKL RPL yang dilaksanakan November 2020 di Jambi, tidak diundang Kepala Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah Kabupaten Tebo. Meski begitu, Komisi Penilaian Amdal (KPA) dan seluruh peserta rapat yang hadir dapat menerima dokumen rencana kegiatan pertambangan batubara PT BEP dengan penuh catatan.
Yang lebih anehnya lagi, Desember 2020, Bupati Tebo menerbitkan Keputusan Nomor : 652 Tahun 2020 Tentang Kelayakan Lingkungan Hidup Rencana Kegiatan Pertambangan Batubara PT BEP. Pada keputusan ini, kegiatan rencana pertambangan berada di wilayah Desa Pelayang Kecamatan Tebo Tengah dan Desa Muara Kilis Kacamatan Tengah Ilir Kabupaten Tebo.