Gelombang Tenang Menyimpan Ancaman: Konflik Laut China Selatan dan Kedaulatan Indonesia
Minggu, 10 Maret 2024 - 10:47 WIB
loading...
TNI AU unjuk kekuatan saat latihan Pasukan Pemukul Reaksi Cepat (PPRC) di Tanjung Datuk, Natuna, Kepulauan Riau, 17 Mei 2017. Foto/Haryudi/Sindonews
A
A
A
NATUNA - Laut China Selatan (LCS), meskipun dikenal dengan keindahan alam dan kekayaan sumber daya, menyimpan potensi konflik yang mengancam kedaulatan negara-negara pesisir, termasuk Indonesia. Konflik ini melibatkan klaim teritorial, keamanan, ekonomi, dan identitas nasional. Indonesia, meskipun tidak secara langsung terlibat dalam sengketa tersebut, merasakan dampaknya melalui insiden-insiden di perairan Natuna, yang berbatasan dengan Laut China Selatan.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan sikap tegas dalam melindungi kedaulatan wilayahnya. Namun, tantangan tetap ada. Bagaimana Indonesia dapat menjaga kedaulatan tanpa terjebak dalam pusaran konflik antar negara besar?
Dalam sebuah Kuliah Pakar yang diselenggarakan oleh Program Studi Keamanan Maritim bertempat di Kampus Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia, belum lama ini beberapa pemerhati China dan kemaritiman memberikan pandangan mereka. Mereka menyoroti pentingnya Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayahnya dan mencegah eskalasi konflik di Laut China Selatan.
Baca Juga: Nelayan Minta Pengamanan Laut Natuna Utara Diperkuat
Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan, Mayor Jenderal TNI DR. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.SI., M.D.S., M.SI (HAN) menyatakan perkembangan situasi di LCS akhir-akhir ini perlu perhatianserius, karena berpotensi mempengaruhi stabilitas kawasan dan berdampak pada Indonesia dan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Maka dari itu, ia menghimbau agar negara-negara ASEAN bersatu dan menunjukan sikap tegas terhadap potensi gangguan dari pihak luar. “Hanya dengan bergandengan tangan kita dapat menciptakan kawasan yang aman dan sejahtera bagi semua,” ujar Pujo.
Selanjutnya, Pujo juga menyatakan pihak-pihak yang berasal dari luar kawasan, termasuk China yang merupakan sahabat Indonesia dan ASEAN, dihimbau untuk menghormati kesepakatan damai ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation) dan menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan ketegangan, seperti yang baru-baru ini terjadi di ZEE Filipina.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua FSI, Johanes Herlijanto berpandangan bahwa berdasarkan penelusuran sejarah, klaim China atas LCS terus berkembang dan cenderung makin meluas.
“Tahun 1928, pemerintah China Nasionalis mengatakan bahwa batas paling selatan dari wilayah negara China adalah kepulauan Parasel, yang terletak di bagian utara LCS. Tetapi sejak 1947, klaim China berkembang hingga hampir seluruh wilayah LCS,” tutur Johanes.
Baca Juga: Kepala Bakamla: Laut Natuna Utara Aman, Nelayan Tak Perlu Khawatir
Bahkan, pengajar dan pemerhati China Universitas Pelita Harapan (UPH) itu menyebut dalam perkembangannnya, negeri tirai bambu tersebut terus mengembangkan apa yang dinamakan sebagai 11 garis putus-putus, yang di era RRC berganti menjadi 9 garis putus-putus, dan kini menjadi 10 garis putus-putus.
“Kehadiran 9 garis putus-putus itu menggemparkan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pada tahun 1990-an, karena salah satu garis tersebut menyasar ke wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna,” jelas Johanes.
Dengan demikian, kata dia, RRC menganggap sebagian wilayah Indonesia yang ditandai dengan garis putus-putus tersebut sebagai milik RRC, karena negara itu bersikeras memiliki kedaulatan tak terbantahkan, hak berdaulat dan yuridiksi terhadap perairan, dasar laut, beserta materi terkandung di wilayah di dalam garis putus-putus tersebut.
Pemerintah Indonesia telah menunjukkan sikap tegas dalam melindungi kedaulatan wilayahnya. Namun, tantangan tetap ada. Bagaimana Indonesia dapat menjaga kedaulatan tanpa terjebak dalam pusaran konflik antar negara besar?
Perlunya Langkah-langkah Strategis Pemerintah Indonesia
Klaim sepihak dari Republik Rakyat China (RRC) atas sebagian wilayah Zona Ekonomi Eksklusif (ZEE) Indonesia di dekat Kepulauan Natuna harus direspons secara serius dan hati-hati agar tidak mengorbankan kedaulatan negara. Oleh karena itu, hubungan ekonomi yang baik dengan China atau dengan negara mana pun, harus dijaga dengan hati-hati agar tidak mengorbankan kedaulatan negara.Dalam sebuah Kuliah Pakar yang diselenggarakan oleh Program Studi Keamanan Maritim bertempat di Kampus Pascasarjana Universitas Pertahanan (Unhan) Republik Indonesia, belum lama ini beberapa pemerhati China dan kemaritiman memberikan pandangan mereka. Mereka menyoroti pentingnya Indonesia dalam menjaga kedaulatan wilayahnya dan mencegah eskalasi konflik di Laut China Selatan.
Baca Juga: Nelayan Minta Pengamanan Laut Natuna Utara Diperkuat
Dekan Fakultas Keamanan Nasional Unhan, Mayor Jenderal TNI DR. Ir. Pujo Widodo, S.E., S.H., S.T., M.A., M.SI., M.D.S., M.SI (HAN) menyatakan perkembangan situasi di LCS akhir-akhir ini perlu perhatianserius, karena berpotensi mempengaruhi stabilitas kawasan dan berdampak pada Indonesia dan negara-negara tetangga di kawasan Asia Tenggara.
Maka dari itu, ia menghimbau agar negara-negara ASEAN bersatu dan menunjukan sikap tegas terhadap potensi gangguan dari pihak luar. “Hanya dengan bergandengan tangan kita dapat menciptakan kawasan yang aman dan sejahtera bagi semua,” ujar Pujo.
Selanjutnya, Pujo juga menyatakan pihak-pihak yang berasal dari luar kawasan, termasuk China yang merupakan sahabat Indonesia dan ASEAN, dihimbau untuk menghormati kesepakatan damai ASEAN (Treaty of Amity and Cooperation) dan menghindari tindakan yang berpotensi menciptakan ketegangan, seperti yang baru-baru ini terjadi di ZEE Filipina.
Sementara itu, dalam kesempatan yang sama Ketua FSI, Johanes Herlijanto berpandangan bahwa berdasarkan penelusuran sejarah, klaim China atas LCS terus berkembang dan cenderung makin meluas.
“Tahun 1928, pemerintah China Nasionalis mengatakan bahwa batas paling selatan dari wilayah negara China adalah kepulauan Parasel, yang terletak di bagian utara LCS. Tetapi sejak 1947, klaim China berkembang hingga hampir seluruh wilayah LCS,” tutur Johanes.
Baca Juga: Kepala Bakamla: Laut Natuna Utara Aman, Nelayan Tak Perlu Khawatir
Bahkan, pengajar dan pemerhati China Universitas Pelita Harapan (UPH) itu menyebut dalam perkembangannnya, negeri tirai bambu tersebut terus mengembangkan apa yang dinamakan sebagai 11 garis putus-putus, yang di era RRC berganti menjadi 9 garis putus-putus, dan kini menjadi 10 garis putus-putus.
“Kehadiran 9 garis putus-putus itu menggemparkan Asia Tenggara, termasuk Indonesia, pada tahun 1990-an, karena salah satu garis tersebut menyasar ke wilayah ZEE Indonesia di perairan dekat Kepulauan Natuna,” jelas Johanes.
Dengan demikian, kata dia, RRC menganggap sebagian wilayah Indonesia yang ditandai dengan garis putus-putus tersebut sebagai milik RRC, karena negara itu bersikeras memiliki kedaulatan tak terbantahkan, hak berdaulat dan yuridiksi terhadap perairan, dasar laut, beserta materi terkandung di wilayah di dalam garis putus-putus tersebut.
Lihat Juga :