Diduga Aniaya Anak, Perwira Polisi Berpangkat Iptu Diperiksa Polda Lampung
loading...
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang polisi berpangkat Iptu yang berdinas di Polres Pringsewu, dilaporkan ke Polda Lampung, atas dugaan melakukan tindak kekerasan dan tindak penganiayaan terhadap anak. Perwira polisi yang dilaporkan itu berinisial M.
Kuasa hukum korban, Welly dan Samsodin, yang juga Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Polda Lampung, Rabu (24/3/2021) . Laporan dipertegas dengan diterimanya surat tanda penerimaan laporan , nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.
Welly mengungkapkan, kronologis dugaan kekerasan dan penganiayaan bermula saat Iptu M pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi latihan Pencak Silat PSHT. Iptu M berteriak-teriak untuk membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan.
Pada pembubaran itu, kata Samsodin, Iptu M melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa-siswa yang mayoritas adalah anak-anak dengan menendang, mencekik, memukul, dan melucuti seragam bela diri PSHT. Pelaku juga membawa paksa anak-anak ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.
"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu, dan menyuruh duduk di halaman Polres Pringsewu," tegasnya.
Atas peristiwa penganiayaan dan pelucutan baju tersebut, korban anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Salah satu orang tua korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, dan selanjutnya Pengurus Pusat PSHT memberikan bantuan hukum.
Mendapati laporan itu, Welly dan Mohamad Samsodin, Biro Hukum Pusat PSHT langsung bergerak dengan melakukan pendampingan korban melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan ke Polda Lampung. "Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu," tegas Samsodin.
"Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," sambungnya.
Dia menambahkan, pelaporan terhadap oknum polisi berinisial M dari Polres Pringsewu, akan terus dikawal sampai tuntas dan berkeadilan. Pihak kuasa hukum juga menyambut respon cepat Propam Polda Lampung. Sebab dari informasi yang didapatkan, saat ini oknum polisi kabarnya sudah diamankan Polda Lampung.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
Kuasa hukum korban, Welly dan Samsodin, yang juga Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Polda Lampung, Rabu (24/3/2021) . Laporan dipertegas dengan diterimanya surat tanda penerimaan laporan , nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.
Welly mengungkapkan, kronologis dugaan kekerasan dan penganiayaan bermula saat Iptu M pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi latihan Pencak Silat PSHT. Iptu M berteriak-teriak untuk membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan.
Baca Juga
Pada pembubaran itu, kata Samsodin, Iptu M melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa-siswa yang mayoritas adalah anak-anak dengan menendang, mencekik, memukul, dan melucuti seragam bela diri PSHT. Pelaku juga membawa paksa anak-anak ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.
"Di Polres Pringsewu, Iptu (M) menginterogasi siswa-siswa PSHT yang mayoritas anak-anak mengenai kepengurusan PSHT di Pringsewu, dan menyuruh duduk di halaman Polres Pringsewu," tegasnya.
Atas peristiwa penganiayaan dan pelucutan baju tersebut, korban anak-anak mengalami luka memar, sakit dan trauma. Salah satu orang tua korban kemudian menceritakan peristiwa tersebut kepada Perwakilan Pusat PSHT Provinsi Lampung, dan selanjutnya Pengurus Pusat PSHT memberikan bantuan hukum.
Mendapati laporan itu, Welly dan Mohamad Samsodin, Biro Hukum Pusat PSHT langsung bergerak dengan melakukan pendampingan korban melaporkan dugaan tindak kekerasan dan penganiayaan ke Polda Lampung. "Saya berharap Polda Lampung menindaklanjuti laporan keluarga korban secara berkeadilan. Siapapun yang salah harus dihukum sesuai aturan yang berlaku, tidak pandang bulu," tegas Samsodin.
"Ini menyangkut nama baik Kepolisian Negara Republik Indonesia. Saya memohon kepada Bapak Kapolda Lampung, polisi harus tegas dan profesional menindaklanjuti perbuatan yang telah dilakukan oknum kepolisian sendiri," sambungnya.
Baca Juga
Dia menambahkan, pelaporan terhadap oknum polisi berinisial M dari Polres Pringsewu, akan terus dikawal sampai tuntas dan berkeadilan. Pihak kuasa hukum juga menyambut respon cepat Propam Polda Lampung. Sebab dari informasi yang didapatkan, saat ini oknum polisi kabarnya sudah diamankan Polda Lampung.
Lihat Juga: Polisi dan Tahanan Aniaya Bayu Adityawan hingga Tewas, Kapolda Sulteng: Status Terlapor Menjadi Tersangka
(eyt)