Diduga Aniaya Anak, Perwira Polisi Berpangkat Iptu Diperiksa Polda Lampung
Sabtu, 27 Maret 2021 - 03:25 WIB
loading...
Polisi berpangkat Iptu yang berdinas di Polres Pringsewu, dilaporkan ke Polda Lampung, atas kasus dugaan penganiayaan. Foto/ilustrasi
A
A
A
PRINGSEWU - Seorang polisi berpangkat Iptu yang berdinas di Polres Pringsewu, dilaporkan ke Polda Lampung, atas dugaan melakukan tindak kekerasan dan tindak penganiayaan terhadap anak. Perwira polisi yang dilaporkan itu berinisial M.
Baca juga: Gegara Suara Panci, Ayah Tega Cekik Anak Sendiri hingga Nyaris Tewas
Kuasa hukum korban, Welly dan Samsodin, yang juga Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Polda Lampung, Rabu (24/3/2021) . Laporan dipertegas dengan diterimanya surat tanda penerimaan laporan , nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.
Welly mengungkapkan, kronologis dugaan kekerasan dan penganiayaan bermula saat Iptu M pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi latihan Pencak Silat PSHT. Iptu M berteriak-teriak untuk membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Pada pembubaran itu, kata Samsodin, Iptu M melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa-siswa yang mayoritas adalah anak-anak dengan menendang, mencekik, memukul, dan melucuti seragam bela diri PSHT. Pelaku juga membawa paksa anak-anak ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.
Baca juga: Gegara Suara Panci, Ayah Tega Cekik Anak Sendiri hingga Nyaris Tewas
Kuasa hukum korban, Welly dan Samsodin, yang juga Biro Hukum Pusat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) di Polda Lampung, Rabu (24/3/2021) . Laporan dipertegas dengan diterimanya surat tanda penerimaan laporan , nomor STTLP/B-495/III/2021/LPG/SPKT.
Welly mengungkapkan, kronologis dugaan kekerasan dan penganiayaan bermula saat Iptu M pada Sabtu malam, sekitar pukul 20.00 WIB, mendatangi latihan Pencak Silat PSHT. Iptu M berteriak-teriak untuk membubarkan latihan PSHT yang sedang berjalan.
Baca juga: Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Pada pembubaran itu, kata Samsodin, Iptu M melakukan kekerasan terhadap pelatih dan siswa-siswa yang mayoritas adalah anak-anak dengan menendang, mencekik, memukul, dan melucuti seragam bela diri PSHT. Pelaku juga membawa paksa anak-anak ke Polres Pringsewu dengan ancaman akan dipenjarakan jika tidak menuruti perintahnya.
Lihat Juga :