Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan

Kamis, 25 Maret 2021 - 16:29 WIB
loading...
Gempar, Bupati Pegunungan...
Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin. Foto/iNews/Omega Batkorumbawa
A A A
JAYAPURA - Baru dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, Bupati Pegunungan Bintang, mengambil langkah kontroversial dengan menonaktivkan 42 kepala dinas , serta menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).



Kebijakan kontroversial sang bupati tersebut, dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin. Langkah yang diambil bupati dinilainya sangat menyalahi regulasi dan aturan yang berlaku.



Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan, pergantian kepala dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik. Kenyataannya baru, seminggu menjabat langsung melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt) .



"Kami harap, ada peninjauan ulang dari bupati terkait Plt dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” ucapnya. Ironisanya, Denius memaparkan, sebagain besar dari Plt tidak sesuai dengan aturan birokrasi.

"Bupati ini PNS, seharusnya dia paham, apalagi para Plt yang menggantikan pejabat defenitif golongannya tidak memenuhi syarat, yang mana golongan para Plt sebagain besar 3c," tegasnya. Begitu juga dengan penambahan delapan OPD, dinilanya sangat keliru. Bahkan tidak ada pembahasan dengan DPRD.

"Harus ada regulasi dari daerah dalam hal ini Perda, yang melibatkan DPRD untuk membahas, kemudian bupati bisa melakukan penambahan OPD baru atas persetujuan DPRD, karena hal itu dinilai dapat membebani APBD, apalagi saat ini anggaran ada pemangkasan lantaran dampak dari pandemi COVID-19," ujarnya.



Ia menambahkan, langkah bupati dalam pemberhentian kepala dinas hingga pengangkatan Plt , dan penambahan OPD sudah mendapatkan teguran dari pemerintah pusat, melalui surat dari Kementrian Dalam Negeri (kemendagri) yang membidangi ASN.

Bahkan kata Denius, ke depannya pihaknya pun akan membentuk Pansus guna pengawasan agar bupati dapat melaksanakan dan menindaklanjuti surat tersebut. "Dengan adanya surat dari KASN, bupati harus melaksanakan sesuai aturan serta regulasi yang ada, mengingat dalam surat itu sudah tertera sanksi yang diberikan," tegasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Berita Terkait
Bupati dan Wabup Lanny...
Bupati dan Wabup Lanny Jaya Fokus Perbaikan Rumah Korban Kebakaran di 100 Hari Kerja
Pramono Izinkan ASN...
Pramono Izinkan ASN Jakarta WFA Mulai Hari Ini Kecuali Pelayanan Publik
Safari Ramadan, Bupati...
Safari Ramadan, Bupati OKU Timur Ajak Masyarakat Jaga Kebinekaan
Pemkot Tangsel Atur...
Pemkot Tangsel Atur Jam Kerja ASN Selama Ramadan 1446 Hijriah
Video Viral ASN Pesta...
Video Viral ASN Pesta dan Saweran di Instansi Pemkab Kutai Timur Tuai Kritik
Viral! Istri Pergoki...
Viral! Istri Pergoki Suami Berduaan dengan Wanita Lain Dalam Mobil, Ngakunya ke Luar Kota Bareng Pimpinan
Demo Aliansi Dosen ASN...
Demo Aliansi Dosen ASN Bergeser ke Patung Kuda, Medan Merdeka Barat Ditutup Sebagian
Banjir Lumpuhkan Kantor...
Banjir Lumpuhkan Kantor Bupati Grobogan dan Aktivitas Bisnis di Perkotaan
ASN di Bandung Barat...
ASN di Bandung Barat Korban KDRT Istri, Polisi: Laporan Sudah Dicabut
Rekomendasi
Siapa Ricky Kambuaya:...
Siapa Ricky Kambuaya: Si Pendiam Jenderal Lapangan Tengah Timnas Indonesia?
Tarif Trump 32% Bakal...
Tarif Trump 32% Bakal Gerus Ekspor Indonesia, Awas PHK Massal
Tak Hanya pada Indonesia,...
Tak Hanya pada Indonesia, Trump Terapkan Tarif untuk Israel dalam Perang Dagang Global
Berita Terkini
102.925 Pengunjung Serbu...
102.925 Pengunjung Serbu Ragunan di H+2 Lebaran, Jalanan Macet!
6 menit yang lalu
350.000 Kendaraan Padati...
350.000 Kendaraan Padati Jalur Puncak, Arus Balik Meningkat Akhir Pekan
14 menit yang lalu
Lonjakan Arus Mudik...
Lonjakan Arus Mudik di GT Kalikangkung Capai 5,8 Persen, Polisi: Tahun Ini Ada Anomali
34 menit yang lalu
One Way Arah Jakarta...
One Way Arah Jakarta Dimulai, Kendaraan Menuju Puncak Tidak Bisa Melintas
41 menit yang lalu
Macet Panjang di Simpang...
Macet Panjang di Simpang Gadog, Polres Bogor Berlakukan Ganjil Genap dan One Way
1 jam yang lalu
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
2 jam yang lalu
Infografis
Galtier, Pelatih Minim...
Galtier, Pelatih Minim Gelar dan Penakluk Tim Bertabur Bintang
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved