Gempar, Bupati Pegunungan Bintang Copot 42 Kepala Dinas dan Tambah OPD, Dewan: Langgar Aturan
Kamis, 25 Maret 2021 - 16:29 WIB
loading...
Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin. Foto/iNews/Omega Batkorumbawa
A
A
A
JAYAPURA - Baru dilantik pada 26 Februari 2021 lalu, Bupati Pegunungan Bintang, mengambil langkah kontroversial dengan menonaktivkan 42 kepala dinas , serta menambah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Baca juga: Reformasi Birokrasi, ASN Harus Berubah dari Mental Priyayi ke Melayani
Kebijakan kontroversial sang bupati tersebut, dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin. Langkah yang diambil bupati dinilainya sangat menyalahi regulasi dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan, pergantian kepala dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik. Kenyataannya baru, seminggu menjabat langsung melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt) .
Baca juga: Menikah dan 2 Tahun Hidup di Tulungagung, Wanita Taiwan Dipulangkan Paksa
"Kami harap, ada peninjauan ulang dari bupati terkait Plt dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” ucapnya. Ironisanya, Denius memaparkan, sebagain besar dari Plt tidak sesuai dengan aturan birokrasi.
Baca juga: Reformasi Birokrasi, ASN Harus Berubah dari Mental Priyayi ke Melayani
Kebijakan kontroversial sang bupati tersebut, dipertanyakan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pegunungan Bintang, Denius T. Uopmabin. Langkah yang diambil bupati dinilainya sangat menyalahi regulasi dan aturan yang berlaku.
Menurutnya, langkah Bupati Kabupaten Pegunungan Bintang, Spei Yan Birdana sangat keliru, lantaran berdasarkan aturan, pergantian kepala dinas semestinya dilakukan setelah enam bulan dilantik. Kenyataannya baru, seminggu menjabat langsung melakukan pergantian dari defenitif ke pelaksana tugas (Plt) .
Baca juga: Menikah dan 2 Tahun Hidup di Tulungagung, Wanita Taiwan Dipulangkan Paksa
"Kami harap, ada peninjauan ulang dari bupati terkait Plt dari pejabat defenitif sebelumnya, mengingat seharusnya dilakukan enam bulan sesudah di lantik,” ucapnya. Ironisanya, Denius memaparkan, sebagain besar dari Plt tidak sesuai dengan aturan birokrasi.
Lihat Juga :