Divonis 12 Tahun Penjara Atas Penerbitan Izin Pertambangan, Nur Alam Diduga Lakukan Pencucian Uang
Sabtu, 27 Maret 2021 - 02:45 WIB
loading...
Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018, Nur Alam divonis 12 tahun hukuman penjara. Foto/Dok.
A
A
A
KOLAKA - Setelah dijatuhi vonis 12 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra) periode 2013-2018, Nur Alam kembali terseret dalam kasus korupsi penerbitan izin pertambangan.
Baca juga: KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
Dia terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.
Uang yang diperoleh Nur Alam dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp2,7 miliar. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah di kompleks perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp1,7 miliar serta mobil BMW Z4 seharga Rp1 miliar. Akibat kasus ini, Nur Alam Harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Baca juga: KPK Periksa RJ Lino sebagai Tersangka Korupsi Pelindo II
Dia terjerat kasus korupsi terkait Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi, dan Persetujuan Peningkatan Izin Usaha Pertambangan Eksplorasi menjadi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi ke PT Anugrah Harisma Barakah di Sulawesi Tenggara tahun 2008-2014.
Uang yang diperoleh Nur Alam dari pengurusan izin pertambangan sebesar Rp2,7 miliar. Uang itu digunakan Nur Alam untuk membeli rumah di kompleks perumahan Premier Estate Blok I/9 seharga Rp1,7 miliar serta mobil BMW Z4 seharga Rp1 miliar. Akibat kasus ini, Nur Alam Harus menjalani hukuman penjara selama 12 tahun berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) dengan nomor perkara 2633 K/PID.SUS/2018 Tanggal 5 Desember 2018.
Lihat Juga :