Habib Isya Sayangkan Sikap Habib Bahar hingga Akhirnya Ditangkap Lagi

Selasa, 19 Mei 2020 - 18:47 WIB
loading...
Habib Isya Sayangkan Sikap Habib Bahar hingga Akhirnya Ditangkap Lagi
Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor Habib Bahar kembali ditangkap karena dinilai mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor). Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pengasuh Majelis Taklim Al Ihya Ulumaddin, Tegal, Jawa Tengah, Habib Isya Basyori menyayangkan sikap Habib Bahar bin Smith hingga akhirnya ditangkap kembali. Padahal seharusnya, Habib Bahar bersyukur sekaligus berterima kasih lantaran telah dibebaskan pemerintah melalui program asimilasi.

“Itu sangat disayangkan, seharusnya Beliau bersyukur terima kasih kepada pemerintah dan bersyukur kepada Allah SWT sehingga bisa keluar dari penjara,” kata Isya dalam keterangan videonya, Selasa (19/5/2020).

Dengan kebebasan itu, Habib Bahar bisa kembali melanjutkan dakwah-dakwahnya yang rahmatan lilalamin. Habib Isya mengingatkan agar dalam berdakwah tidak bertentangan dengan pemerintah. (Baca juga: Begini Suasana Sekitar Ponpes Habib Bahar yang Dijaga Ketat Santri )

Diketahui, Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencabut izin asimilasi di rumah terhadap Habib Bahar. Pimpinan Pondok Pesantren Tajul Alawiyyin, Kabupaten Bogor itu dinilai mengabaikan bimbingan yang dilakukan Petugas Kemasyarakatan Bapas Bogor (PK Bapas Bogor).

Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Reynhard Silitonga mengatakan, pencabutan asimilasi tersebut juga didasari atas sikap dan tindakan Habib Bahar setelah bebas yang dianggap telah menimbulkan keresahan di masyarakat. Misalnya menghadiri kegiatan dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah. (Baca juga: Kemenkumham Cabut Izin Asimilasi Habib Bahar )

“Ceramahnya telah beredar berupa video yang menjadi viral, yang dapat menimbulkan keresahan di masyarakat,” kata Reynhard dalam keterangan tertulis, Selasa (19/5/2020).

Habib Bahar baru tiga hari bebas dari Lapas Klas IIA Cibinong, Bogor. Ia masuk dalam Program Asimilasi Kemenkumham setelah sebelumnya divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim PN Bandung pada 13 Juli 2019 atas kasus penaniayaan
(poe)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1156 seconds (0.1#10.140)