Rabu Depan RHU di Surabaya Kembali Beroperasi, Ini Tanggapan Pengusaha Mal

Sabtu, 20 Maret 2021 - 08:42 WIB
loading...
Rabu Depan RHU di Surabaya...
Ketua APPBI Jatim, Sutandi Purnomosidi. Foto SINDOnews
A A A
SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya berencana mengizinkan rumah hiburan umum (RHU) di Surabaya untuk beroperasi selama masa pandemi COVID-19. Operasinal RHU tersebut rencananya akan dimulai pada Rabu (24/3/2021) mendatang.

Hal itu disampaikan Direktur Marketing Pakuwon Group Sutandi Purnomosidi usai bertemu dengan Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Jumat (19/3/2021). Selain RHU, sejumlah tempat hiburan lain seperti bioskop juga akan kembali dibuka. Baca juga: Pekerja Hiburan Jatim Bergembira, RHU Bakal Kembali Dibuka

Tentunya, semua harus mengutamakan penerapan protokol kesehatan (prokes) secara ketat. “Kita sangat mengapresiasi Pemkot yang segera merealisasikan pembukaan RHU dan bioskop di Surabaya,” katanya, Sabtu (20/3/2021).

Sutandi menambahkan, saat ini Pemkot Surabaya tengah menyiapkan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur secara teknis penerapan prokes di RHU dan juga gedung bioskop. Menurutnya, aturan teknis yang ada dalam perwali bisa diterima oleh kalangan pelaku usaha. “Kita harapkan kalau RHU maupun bioskop buka, ekonomi bisa kembali bergerak. Saat April hingga Mei mendatang, kami harap pasar ritel juga sudah normal,” imbuhnya.

Terkait deposit Rp100 juta sebagai jaminan agar pelaku usaha RHU tidak melanggar prokes, Sutandi menilai hal itu tidak menjadi masalah. Deposit itu, kata dia, sebagai bentuk komitmen bagi pelaku usaha RHU untuk menerapkan prokes secara ketat. “Tapi itu (besaran deposit) akan disesuaikan dengan kemampuan pengusaha. Karena tidak semua pengusaha mampu. Kalau kafe-kafe pinggir jalan tidak perlu deposit tidak apa-apa. Ini kan tujuannya agar ekonomi bangkit,” tandas Sutandi. Baca juga: Menuju New Normal, RHU di Surabaya Diminta Tidak Buka Dulu

Dia menyatakan, Perwali tentang pengaturan operasional RHU ini juga mewajibkan pengunjung maupun pegawai RHU melakukan test COVID-19 . Hal ini bertujuan agar RHU tidak menjadi klaster penyebaran COVID-19. “Saya imbau teman-teman pengusaha untuk berani disiplin terapkan aturan. Kita apresiasi Pemkot yang izinkan RHU buka setelah setahun tutup akibat pandemi,” pungkas Sutandi.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Buru Pemilik...
Polisi Buru Pemilik New Zone Medan sekaligus Diduga Bandar Narkoba
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Asphija Ingin Dilibatkan...
Asphija Ingin Dilibatkan Merumus Aturan Hiburan
Pemprov DKI Wajibkan...
Pemprov DKI Wajibkan Seluruh Tempat Hiburan Malam Tutup pada Hari Pertama Ramadan
Operasi Tempat Hiburan...
Operasi Tempat Hiburan Malam, Imigrasi Amankan DJ dan Dancer Asing
DJ BlackShadow Comeback...
DJ BlackShadow Comeback dengan Against The Storm, Curi Spotlight Urban Thirsty
Bukan Sekadar Hiburan,...
Bukan Sekadar Hiburan, Entertainment Jadi Kekuatan Soft Power Indonesia di Panggung Global
Satu Tempat, Segala...
Satu Tempat, Segala Sensasi: Kawasan Ini Rajai Pusat Gaya Hidup Pop Urban Terkini
Rekomendasi
Kejagung Pelajari Alat...
Kejagung Pelajari Alat Bukti Kasus Febrie Adriansyah dari Polri
Febrie Adriansyah Jadi...
Febrie Adriansyah Jadi Tersangka, Nikita Mirzani Minta Jaksa yang Tangani Kasusnya Diusut
Modi Incar Harta Karun...
Modi Incar Harta Karun Terlarang Australia demi Terangi Negaranya
Berita Terkini
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
2 Pencuri Kabel Rp143...
2 Pencuri Kabel Rp143 Juta di Cikarang Selatan Ditangkap saat Beraksi
Jangan Lewatkan Bebas...
Jangan Lewatkan Bebas Denda Pajak Kendaraan, Gerai Samsat Hadir di PRJ
MUI Kecam Keras 27 Pelaku...
MUI Kecam Keras 27 Pelaku Rudapaksa Remaja di Madura: Hukuman Berat Harus Diberlakukan
Infografis
Ini Penjelasan Mengapa...
Ini Penjelasan Mengapa Hajar Aswad di Kakbah Berwarna Hitam
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved