Menuju New Normal, RHU di Surabaya Diminta Tidak Buka Dulu
Jum'at, 12 Juni 2020 - 20:19 WIB
loading...
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya Irvan Widyanto.
A
A
A
SURABAYA - Persiapan kebiasaan baru mulai terus ditata di Kota Palawan. Namun, semua sektor tak boleh terburu-buru untuk membuka aktifitas tanpa ada proptokol kesehatan. Salah satunya Tempat Rekreasi Hiburan Umum (RHU) yang diminta untuk tidak buka dulu.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 memang sudah keluar. Unsur waspada teta harus dikedepankan biar tak ada penularan baru.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Tercatat hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, Jumat (12/6/2020).
Ia melanjutkan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
Peraturan Wali Kota (Perwali) Surabaya nomor 28 tahun 2020 tentang Pedoman Tatanan Normal Baru pada kondisi pandemi COVID-19 memang sudah keluar. Unsur waspada teta harus dikedepankan biar tak ada penularan baru.
Wakil Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Surabaya yang juga Kepala BPB dan Linmas Surabaya, Irvan Widyanto sudah mengirimkan surat kepada Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata tentang permohonan penutupan tempat RHU. Selain itu, ia juga mengaku sudah mengirimkan surat kepada Kasatpol PP Surabaya tentang permohonan penghentian kegiatan RHU.
“Tercatat hari ini kita sudah menyurati Kepala Disbudpar, khusus untuk RHU jangan dibuka dulu. Kami juga membuat surat kepada Kasatpol PP untuk menghentikan kegiatan RHU itu. Ini dilakukan demi keselamatan bersama, sekali lagi ini demi keselamatan,” kata Irvan, Jumat (12/6/2020).
Ia melanjutkan, RHU ini termasuk dalam kegiatan khusus, sehingga membutuhkan pedoman pelaksanaan Perwali. Hingga saat ini, pedoman pelaksanaan Perwali itu masih terus dikaji dengan melibatkan akademisi dan pakar kesehatan masyarakat.
Lihat Juga :