Bupati Pasangkayu Inginkan Opini Peningkatan Pelayanan Publik
Rabu, 17 Maret 2021 - 20:35 WIB
loading...
Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Publik bersama Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, di ruang kerja bupati, Selasa (16/3/2021).
A
A
A
PASANGKAYU - Bupati Pasangkayu Yaumil Ambo Djiwa didampingi Wakil Bupati Pasangkayu Herny dan Sekda Pasangkayu Firman, menggelar Rapat Koordinasi Pelayanan Publik bersama Ombudsman Provinsi Sulawesi Barat, di ruang kerja bupati, Selasa (16/3/2021).
Bupati Yaumil dalam arahannya mengatakan, hadirnya Ketua Ombudsman Sulbar di Pasangkayu merupakan sebuah kesyukuran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, karena selama masa bhaktinya selama lima tahun yang akan datang, akan berusaha semaksimal mungkin mengantar daerah ini meraih opini pelayanan publik yang baik menuju zona hijau.
Pelayanan publik, kata Yaumil, merupakan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap OPD harus melakukan pelayanan prima yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Untuk mewujudkan pelayanan prima, berdasarkan saran dari Ombudsman Sulbar, Pemkab Pasangkayu akan melakukan ruang untuk untuk partisipasi publik," katanya.
Dalam hal ini, ada empat bentuk kegiatan yang dilaksanakan, pertama, MoU Pemda dengan Ombudsman; kedua: melakukan supervisi pelayanan publik; ketiga, Bintek Pelayanan publik; dan yang paling penting adalah pelaksanaan survey kepatuhan.
Bupati Yaumil dalam arahannya mengatakan, hadirnya Ketua Ombudsman Sulbar di Pasangkayu merupakan sebuah kesyukuran bagi Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pasangkayu, karena selama masa bhaktinya selama lima tahun yang akan datang, akan berusaha semaksimal mungkin mengantar daerah ini meraih opini pelayanan publik yang baik menuju zona hijau.
Pelayanan publik, kata Yaumil, merupakan segala kegiatan yang dilaksanakan oleh penyelenggara pelayanan publik sebagai upaya pemenuhan kebutuhan penerima pelayanan sesuai kebutuhan masyarakat yang dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Menurutnya, setiap OPD harus melakukan pelayanan prima yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat. "Untuk mewujudkan pelayanan prima, berdasarkan saran dari Ombudsman Sulbar, Pemkab Pasangkayu akan melakukan ruang untuk untuk partisipasi publik," katanya.
Dalam hal ini, ada empat bentuk kegiatan yang dilaksanakan, pertama, MoU Pemda dengan Ombudsman; kedua: melakukan supervisi pelayanan publik; ketiga, Bintek Pelayanan publik; dan yang paling penting adalah pelaksanaan survey kepatuhan.
Lihat Juga :