Bejat! Oknum Guru SMK di Medan Cabuli dan Setubuhi 2 Anak Kandungnya

Rabu, 17 Maret 2021 - 20:02 WIB
loading...
Bejat! Oknum Guru SMK...
NIS (41) oknum guru di salah satu SMK di Kecamatan Medan Sunggal, Medan, Sumatera Utara tega mencabuli kedua putri kandungnya sendiri. Foto iNews TV/Adi PH
A A A
MEDAN - Bejat itulah kata yang tepat untuk menggambarkan perbuatan seorang oknum guru di salah satu sekolah menengah kejuruan di Kecamatan Medan Sunggal berinisial NIS (41) warga Kelurahan Tanjung Rejo, Kecamatan Medan Sunggal, Medan Sumatera Utara. Betapa tidak, kedua anak kandungnya yang masih sangat belia NNS (9) dan KS (6) telah dicabulinya dan disetubuhi di rumahnya sendiri.

Kapolsek Sunggal Kompol Yasir Ahmadi mengatakan, perbuatan bejat pelaku terungkap setelah ibu kandung kedua korban melihat kejadian aneh. Pada hari Sabtu 15 Januari 2021 sekira pukul 11.00 WIB.

Baca: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari

Saat itu, kata Kapolsek, ketika sang ibu sedang memasak dan korban sedang belajar di ruang ambal sambil selonjoran sementara pelaku sedang mengajari anak yang laki-laki. Lalu sang ibu melihat pelaku sedang melihat pantat korban dengan wajah yang berbeda. Lalu dia bertanya kepada pelaku “Kenapa Pa?” dan pelaku menjawab dengan menggunakan isyarat wajah sambil melihat-lihat pantat korban.

"Karena penasaran, usai memasak sang ibu memanggil korban NNS ke kamarnya dan menanyakan apakah anaknya pernah bersetubuh sama bapak?”. Lalu korban menjawab “pernah” dan saksi bertanya “terakhir kapan?” dijawab korban “hari Rabu 13 Januari 2021 kemarin itu mak,”. Mendengar keterangan anaknya, saksi segera melapor ke Polsek Sunggal guna diproses sesuai hukum sesuai dengan Laporan Polisi Nomor LP/17/K/I/2021, tanggal 18 Januari 2021," kata Kapolsek saat melakukan konpers di Mako Polsek Sunggal dengan didampingi Kanit Reskrim AKP Budiman Simanjuntak dan Kanit Provost Aiptu S Surbakti serta Kasi Humas Aiptu Roni Sembiring.

Setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berbekal berita acara pemeriksaan saksi dan hasil visum et repertum, akhirnya ditetapkan NS sebagai tersangka pelaku pencabulan terhadap kedua anak kandungnya.

Baca juga: Tuban Gempar, Pemuda Terekam Cium Alat Kelamin Wanita di Kafe Saat Siang Bolong

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, untuk sementara tersangka kita tahan di RTP Polsek Sunggal dan kita persangkakan melanggar pasal 82 ayat (1) Subs Pasal 81 ayat (2) Jo 76 E dari UU RI No35 tahun 2014 tentang Perbuatan atas UU No23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tandas Kapolsek.
(sms)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Murid TPQ Dianiaya Guru...
Murid TPQ Dianiaya Guru di Probolinggo, Kemenag Minta Aparat Proses Hukum Pelaku
Anggota DPR Selly Gantina...
Anggota DPR Selly Gantina Desak Pengusutan Tuntas Dugaan Pelecehan di Cirebon
Miris! Bocah 7 Tahun...
Miris! Bocah 7 Tahun Dicabuli Teman Sebaya, Orang Tua Sebut Laporannya Ditolak Polisi
Disdik Depok Nonaktifkan...
Disdik Depok Nonaktifkan Oknum Guru Diduga Lecehkan Siswi SMP
Bejat! Oknum Guru SDN...
Bejat! Oknum Guru SDN di Sumut Sodomi 5 Siswa
Guru Biologi SMA di...
Guru Biologi SMA di Bandung yang Minta Siswa Gambar Alat Kelamin saat Ujian Minta Maaf
Disdik DKI Nonaktifkan...
Disdik DKI Nonaktifkan Oknum Guru Diduga Pelaku Cabul Belasan Siswi SMK 56 Jakut
Gaya Persetubuhan Menurut...
Gaya Persetubuhan Menurut Islam: Boleh dari Mana Saja, Asal Jangan di Dubur
RPA Perindo Desak Dinsos...
RPA Perindo Desak Dinsos P3A Jakarta Laporkan Hasil Pendampingan Anak Korban Persetubuhan di Jakut
Rekomendasi
Iran Hentikan Serangan...
Iran Hentikan Serangan Balasan yang Menyakitkan ke Israel
Heboh Kabar Direksi...
Heboh Kabar Direksi PLN Dirombak, Bos BP BUMN Buka Suara
Silmy Karim Dicopot...
Silmy Karim Dicopot dari Komisaris Telkom usai Tersangka KPK
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved