Miris! Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Nyambi Jadi Bandar Sabu

Selasa, 05 November 2024 - 12:15 WIB
loading...
Miris! Oknum Guru Olahraga...
Seorang oknum guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi berinisial HD (52) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/SINDOnews/istimewa
A A A
SUKABUMI - Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi berinisial HD (52) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Tersangka ditangkap karena memakai sekaligus menjadi bandar narkoba jenis sabu.

Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.

"Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (5/11/2024).



Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pada hari yang sama Senin 28 Oktober 2024, pihaknya juga mengamankan ALH (29) di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.

Di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.



"Dari tersangka ALH, kami mengamankan 32 paket sabu siap edar, dari HD, kita amankan 2 paket sabu dan 1 unit timbangan digital, sedangkan dari YI, kita mengamankan 62 paket sabu siap edar dan 2 unit timbangan digital," ujar Iwan.

Total barang bukti narkoba jenis sabu yang berhasil amankan dari ketiga tersangka, lanjut Iwan, seberat total 28,18 gram. Selain itu barang bukti lainnya yang diamankan, 1 unit sepeda motor dan 2 unit telepon genggam milik dari para tersangka.

"Untuk modus yang dipergunakan ketiga pelaku hampir sama, ada yang sistem transfer, tempel, menggunakan aplikasi WhatsApp untuk berbagi lokasi paket narkoba yang disimpan hingga transaksi secara langsung," ujar Iwan lebih jelas.

Akibat perbuatannya, ketiga tersangka dijerat dengan pasal 114 (2) dan pasal 112 (2) Jo pasal 132 (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara 15 tahun hingga seumur hidup.
(cip)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1951 seconds (0.1#10.140)