Miris! Oknum Guru Olahraga SD di Sukabumi Nyambi Jadi Bandar Sabu
Selasa, 05 November 2024 - 12:15 WIB
loading...
Seorang oknum guru olahraga Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi berinisial HD (52) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Foto/SINDOnews/istimewa
A
A
A
SUKABUMI - Seorang oknum guru olahraga di salah satu Sekolah Dasar (SD) di Sukabumi berinisial HD (52) ditangkap Satnarkoba Polres Sukabumi Kota. Tersangka ditangkap karena memakai sekaligus menjadi bandar narkoba jenis sabu.
Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Gulung Sindikat Fredy Pratama, Polda Kalsel Sita 70,76 Kg Sabu
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pada hari yang sama Senin 28 Oktober 2024, pihaknya juga mengamankan ALH (29) di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Selundupkan Narkoba, 2 Penumpang Kapal Ferry dari Malaysia Ditangkap di Batam
Aparatur Sipil Negara (ASN) ditangkap di rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Cikondang, Kecamatan Citamiang, Kota Sukabumi.
"Awalnya sebagai pengguna, pada saat diamankan dia memfasilitasi, menyimpan dan turut serta (menggunakan). Hampir satu tahun sebagai pemakai," ujar Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Rita Suwadi, Selasa (5/11/2024).
Baca juga: Gulung Sindikat Fredy Pratama, Polda Kalsel Sita 70,76 Kg Sabu
Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Iwan Hendi Sutisna mengatakan, pada hari yang sama Senin 28 Oktober 2024, pihaknya juga mengamankan ALH (29) di wilayah Kelurahan Dayeuhluhur, Kecamatan Warudoyong, Kota Sukabumi.
Di lokasi berbeda, tersangka YI (34) ditangkap di wilayah Kelurahan Cikundul, Kecamatan Lembursitu, Kota Sukabumi, pada Rabu, 30 Oktober 2024. Ketiga tersangka kasus penyalahgunaan narkoba tersebut, saat ini sudah diamankan di Polres Sukabumi Kota.
Baca juga: Selundupkan Narkoba, 2 Penumpang Kapal Ferry dari Malaysia Ditangkap di Batam
Lihat Juga :