5 Fakta Terbaru Video Mesum Guru dan Siswi di Gorontalo, Ternyata Ada Versi 7 Menit
loading...
A
A
A
GORONTALO - Video mesum guru dan siswi Madrasah Aliyah Negeri (MAN) di Gorontalo kini tengah viral di sosial media. Telah muncul sejumlah fakta-fakta baru yang berkaitan dengan kasus asusila ini. Salah satunya adalah tentang durasi video mesum tersebut.
Videomesum guru dan siswi di Gorontalo tersebut memperlihatkan persetubuhan antara guru berinisial DA dengan siswi berinisial PP. Viralnya kasus ini lantas membuat keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Atas perbuatannya, DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
Peristiwa persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP diketahui berlandaskan suka sama suka sehingga tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut.
Diketahui jika tahun 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetubuhan.
AKBP Deddy Herman mengungkapkan jika "pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024". Ini berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian.
Diketahui jika video syur guru dan siswi di Gorontalo tersebut berdurasi 7 menit 34 detik. Dalam video berdurasi 7 menit yang beredar luas, keduanya terlihat mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah.
Beredarnya video yang diduga diambil tanpa izin di lingkungan sekolah telah menghebohkan publik. Kejadian ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai etika, privasi, dan tanggung jawab digital.
Menurut penuturan AKBP Deddy Herman, "Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah."
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
Selain harus dijerat oleh Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, DA juga nonaktifkan dari MAN gorontalo.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain
Videomesum guru dan siswi di Gorontalo tersebut memperlihatkan persetubuhan antara guru berinisial DA dengan siswi berinisial PP. Viralnya kasus ini lantas membuat keduanya harus berurusan dengan pihak berwajib.
Atas perbuatannya, DA akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan pasal perlindungan anak.
Hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara. Kemudian, ditambah 3 tahun penjara karena pelaku sebagai tenaga pendidik.
5 Fakta Terbaru Video Syur Guru dan Siswi di Gorontalo
1. Pemeran Video Syur Suka Sama Suka
Peristiwa persetebuhan antara guru inisial DA dan murid PP diketahui berlandaskan suka sama suka sehingga tidak ada paksaan dalam hubungan intim tersebut.
Diketahui jika tahun 2022, PP sudah memang memiliki hubungan dekat dengan tersangka DA. Kemudian, berlanjut seterusnya sampai terjadi persetubuhan.
2. Bersetubuh Sejak Awal 2024
Persetubuhan antara kedua pemeran di video syur itu sebenarnya sudah terjadi sejak awal tahun 2024. Fakta ini diungkapkan oleh Kapolres Gorontalo AKBP Deddy Herman, Rabu 25 September 2024.AKBP Deddy Herman mengungkapkan jika "pelaku DA pertama kali menyetubuhi korban sejak awal 2024". Ini berawal dari PP yang merasa nyaman dengan perlakuan DA yang kerap memberikan perhatian.
3. Video Berdurasi Lebih dari 7 Menit
Diketahui jika video syur guru dan siswi di Gorontalo tersebut berdurasi 7 menit 34 detik. Dalam video berdurasi 7 menit yang beredar luas, keduanya terlihat mengenakan pakaian sehari-hari di sekolah.
Beredarnya video yang diduga diambil tanpa izin di lingkungan sekolah telah menghebohkan publik. Kejadian ini memunculkan berbagai pertanyaan mengenai etika, privasi, dan tanggung jawab digital.
4. Perekam Video Adalah Sahabat Korban
Menurut penuturan AKBP Deddy Herman, "Ada temannya korban (yang merekam), teman baiknya, seumuran artinya sama-sama sekolah tapi beda sekolah, bukan satu sekolah."
Deddy menjelaskan niat sahabat korban merekam aksi tersebut baik. Dia ingin memberikan bukti kepada istri pelaku mengenai kelakuan pelaku sebab keluarga pelaku tidak percaya ketika diberitahu sebelumnya.
5. Guru dan Siswi Dikeluarkan dari Sekolah
Selain harus dijerat oleh Pasal 81 ayat 3 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, DA juga nonaktifkan dari MAN gorontalo.
Kepala Sekolah menegaskan bahwa guru tersebut tidak lagi memiliki jadwal mengajar di sekolah. Sementara itu, pihak sekolah juga telah menghubungi keluarga siswi untuk menawarkan bantuan melanjutkan pendidikan di tempat lain
(shf)