Polisi Tangkap Perampok Modus Minta Diantar

Minggu, 14 Maret 2021 - 19:07 WIB
loading...
A A A
"Untuk sepeda motornya sudah dalam keadaan terpisah-pisah. Iya pelaku membongkar motornya lalu dipreteli onderdilnya kemudian dijual ke penadah di Kecamatan Makassar," jelasnya.

Namun ketika petugas mengembangkan barang bukti bagian sepeda motor. Pelaku disebutkan Edhy melakukan perlawanan dengan mendorong petugas yang mengawalnya.



Polisi lalu melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara. "Tapi tetap berusaha kabur, sehingga dengan terpaksa anggota melumpuhkan kaki kanan sebanyak satu kali. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara ," tegas Edhy.

Kini FI harus meringkuk di tahanan Mapolsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita berikan pasal 365 Junto Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Edhy.
(luq)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3411 seconds (0.1#10.140)