Polisi Tangkap Perampok Modus Minta Diantar
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini berhasil meringkus terduga pelaku perampokan berinisial FI. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap usai membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, FI diamankan di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku curas di mana kejadiannya itu pada Agustus 2020. Pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik pelajar di Jalan Tamalate 3, Makassar," kata Supriady kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Perwira Polri satu bunga itu menjelaskan, sebelum beraksi pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tempat. Supriady bilang pelaku mengarahkan korban ke tempat sepi.
"Pelaku yang masih di atas motor kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban jika melawan pelaku akan menusuk perut korban. Setelah itu pelaku mengambil handphone dan membawa kabur motor korban," jelasnya.
Baca Juga: penipuan dan penggelapan
"Pelaku menjanjikan bisa mengurus pemindahan kampus dari Makassar ke Kalimantan. Korban bertemu pada 4 April 2019, saat itu korban memberikan uang Rp15 Juta. Namun sampai sekarang tidak kunjung ditepati," paparnya.
Mantan Kapolsek Rappocini itu menyatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Makassar. Dalam penangkapan FI polisi turut menyita barang bukti handphone merek Oppo A71 milik korban pelajar.
Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, FI diamankan di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.
"Yang bersangkutan merupakan pelaku curas di mana kejadiannya itu pada Agustus 2020. Pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik pelajar di Jalan Tamalate 3, Makassar," kata Supriady kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).
Perwira Polri satu bunga itu menjelaskan, sebelum beraksi pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tempat. Supriady bilang pelaku mengarahkan korban ke tempat sepi.
"Pelaku yang masih di atas motor kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban jika melawan pelaku akan menusuk perut korban. Setelah itu pelaku mengambil handphone dan membawa kabur motor korban," jelasnya.
Baca Juga: penipuan dan penggelapan
"Pelaku menjanjikan bisa mengurus pemindahan kampus dari Makassar ke Kalimantan. Korban bertemu pada 4 April 2019, saat itu korban memberikan uang Rp15 Juta. Namun sampai sekarang tidak kunjung ditepati," paparnya.
Mantan Kapolsek Rappocini itu menyatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Makassar. Dalam penangkapan FI polisi turut menyita barang bukti handphone merek Oppo A71 milik korban pelajar.