Polisi Tangkap Perampok Modus Minta Diantar

Minggu, 14 Maret 2021 - 19:07 WIB
loading...
Polisi Tangkap Perampok...
FI, 32 tahun setelah menjalani perawatan usai dilumpuhkan aparat kepolisian, Sabtu malam kemarin. Foto: Dokumentasi polisi
A A A
MAKASSAR - Jajaran Unit Reskrim Polsek Rappocini berhasil meringkus terduga pelaku perampokan berinisial FI. Pria berusia 32 tahun itu ditangkap usai membawa kabur sepeda motor milik seorang pelajar.

Kasubag Humas Polrestabes Makassar , Kompol Supriady Idrus mengatakan, FI diamankan di Jalan Bandang, Kecamatan Bontoala, Kota Makassar, Sabtu 13 Maret 2021, sekitar pukul 23.00 Wita.

Baca juga: Pencuri Spesialis Perumahan dan Kosan di Makassar Ditembak Polisi

"Yang bersangkutan merupakan pelaku curas di mana kejadiannya itu pada Agustus 2020. Pelaku membawa kabur sepeda motor dan handphone milik pelajar di Jalan Tamalate 3, Makassar," kata Supriady kepada SINDOnews, Minggu (14/3/2021).

Perwira Polri satu bunga itu menjelaskan, sebelum beraksi pelaku berpura-pura meminta tolong kepada korban untuk diantar ke suatu tempat. Supriady bilang pelaku mengarahkan korban ke tempat sepi.

"Pelaku yang masih di atas motor kemudian mengeluarkan pisau dan mengancam korban jika melawan pelaku akan menusuk perut korban. Setelah itu pelaku mengambil handphone dan membawa kabur motor korban," jelasnya.

Baca juga:Polisi Sudah Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penjualan Pulau Lantigiang

Supriady menyebutkan, dari hasil interogasi, FI kerap menyasar para pelajar di lingkungan Tamalate yang baru pulang sekolah. "Anak SMP dan SMA. Dia pantau memang. Korban masih berusia 15 tahun," ungkap pria yang akrab disapa Edhy ini.

Edhy menerangkan, dalam catatan kepolisian, FI juga ternyata pernah melakukan penipuan dan penggelapan terhadap seorang mahasiswa salah satu universitas swasta di Makassar.

"Pelaku menjanjikan bisa mengurus pemindahan kampus dari Makassar ke Kalimantan. Korban bertemu pada 4 April 2019, saat itu korban memberikan uang Rp15 Juta. Namun sampai sekarang tidak kunjung ditepati," paparnya.

Baca juga: Polda Sulsel Pantau Akun Penyebar Hoaks Bencana di Medsos

Mantan Kapolsek Rappocini itu menyatakan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian di Makassar. Dalam penangkapan FI polisi turut menyita barang bukti handphone merek Oppo A71 milik korban pelajar.

"Untuk sepeda motornya sudah dalam keadaan terpisah-pisah. Iya pelaku membongkar motornya lalu dipreteli onderdilnya kemudian dijual ke penadah di Kecamatan Makassar," jelasnya.

Namun ketika petugas mengembangkan barang bukti bagian sepeda motor. Pelaku disebutkan Edhy melakukan perlawanan dengan mendorong petugas yang mengawalnya.

Baca juga: Diduga Terlibat Prostitusi Online, 15 Muda Mudi Diamankan Polisi

Polisi lalu melepaskan tembakan peringatan tiga kali ke udara. "Tapi tetap berusaha kabur, sehingga dengan terpaksa anggota melumpuhkan kaki kanan sebanyak satu kali. Kemudian dibawa ke Rumah Sakit Bhayangkara ," tegas Edhy.

Kini FI harus meringkuk di tahanan Mapolsek Rappocini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Kita berikan pasal 365 Junto Pasal 378 KUHPidana. Ancaman hukuman di atas lima tahun," pungkas Edhy.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Operasi Patuh Jaya 8-21...
Operasi Patuh Jaya 8-21 Juni 2026, Pengendara Copot Pelat Nomor Jadi Target
Sahroni Apresiasi Polisi...
Sahroni Apresiasi Polisi Berhasil Bendung Peredaran Tramadol di Jakpus
Dari Penyidik KPK hingga...
Dari Penyidik KPK hingga Dirreskrimum Polda NTT, Jejak Karier Kombes Sigit Haryono
Polisi Ringkus Owner...
Polisi Ringkus Owner WO di Jaktim yang Tipu Puluhan Calon Pengantin hingga Rp2,6 Miliar
Update Jalan Ambles...
Update Jalan Ambles di Lenteng Agung, Kendaraan Arah Depok Masih Bisa Melintas Satu Jalur
Polda Metro Dorong Budaya...
Polda Metro Dorong Budaya Peduli Lingkungan, Sediakan Ratusan Bak Sampah Terpilah
Bahas RUU Polri, Habiburokhman...
Bahas RUU Polri, Habiburokhman Soroti Polisi Aktif di Ormas
Tim Kolaborasi Film...
Tim Kolaborasi Film Pesta Babi Buka Suara setelah Mama Sinta Lapor Polisi
Usia Pensiun Anggota...
Usia Pensiun Anggota Polri Ditambah, Pakar: Untuk Kesetaraan Antarlembaga Penegak Hukum
Rekomendasi
FK Unair Kukuhkan Profesor...
FK Unair Kukuhkan Profesor University of Melbourne sebagai Adjunct Professor
Iran Berniat Kembangan...
Iran Berniat Kembangan Rudal Balistik Antarbenua biar Tambah Menakutkan
DPR Minta KAI Bereskan...
DPR Minta KAI Bereskan Dulu Konektivitas Sebelum Bangun Jalur Kereta Aceh-Lampung
Berita Terkini
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
Infografis
Bill Gates Sumbang Rp2,6...
Bill Gates Sumbang Rp2,6 Triliun tapi Minta Uji Vaksin di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved