Cerita Miris Gadis Cantik Asal Bandung, Dijual Orang Tuanya untuk Layanan Seks Sadis

Rabu, 10 Maret 2021 - 07:56 WIB
loading...
A A A
Setelah diselidiki, pasutri DK dan NK merupakan kakak kandung deri Kurniawan, yang merupakan kekasih MY yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan terhadap MY.

Kepada penyidik polisi, NK mengaku bisnis prostitusi ini nekat digelutinya demi melunasi utang tunggakan kontrakan rumah di Bandung. Pekerjaannya sebagai pemulung, tak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup dirinya dan ketujuh anaknya.



Menurut Kasatreskrim Polres Kediri Kota, AKP Verawaty Thaib, para pelaku datang dari Bandung, dengan menjalankan bisnis prostitusi online berlabel Expo, melalui aplikasi pertemanan Michat. "Mereka memesan satu kamar hotel disetiap kota yang disinggahi, untuk menawarkan TW dan MY dalam layanan seks berkedok pijat," tuturnya.

Dalam kasus TW, pasutri DK dan NK menawarkan anak kandungnya untuk layanan pijat plus-plus dengan tarif Rp350 ribu. Verawaty menyebutkan, pasutri ini datang ke Kediri, pada pertengahan bulan Februari. Sebelumnya, mereka singgah di Tulungagung, dan Madiun.

"Dalam sehari, menurut keterangan para tersangka, TW dan MY dipaksa melayani hingga tiga pria hidung belang. Bahkan di akhir pekan, keduanya dipaksa melayani lebih dari tiga pria hidung belang. Selama berada di Kediri, pelaku mengaku mendapatkan keuntungan bersih sebesar Rp4,5 juta," tegasnya.



Kini DK, NK, dan Kurniawan, harus mendekam di sel tahanan Polres Kediri Kota , untuk kepentingan penyelidikan. Akibat perbuatan yang mereka lakukan, pasutri ini terancam hukuman 10 tahun penjara.

Sebelum terbongkarnya kasus prostitusi online tersebut. Masyarakat Kediri, digemparkan oleh penemuan mayat wanita muda tergeletak di lantai kamar 421 Hotel Lotus Garden Kota Kediri, dalam kondisi bersimbah darah.

Lima hari kemudian, pembunuhnya Refi Purnomo dibekuk polisi setelah jejaknya terdeteksi melalui ojek online. Pelaku nekat membunuh wanita itu, karena tak sanggup membayar jasa kencan sesuai dengan permintaan korban.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7057 seconds (0.1#10.140)