Diduga Cabuli Siswi, Kepsek SMK Tanwir Surabaya Dipanggil Polisi

Rabu, 10 Maret 2021 - 06:06 WIB
loading...
Diduga Cabuli Siswi, Kepsek SMK Tanwir Surabaya Dipanggil Polisi
Kepsek SMK Tanwir Surabaya, AR (dua kiri) ditemani kuasa hukumnya berjalan keluar usai menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (09/3/2021). Foto/Ist
A A A
SURABAYA - Kasus dugaan penyekapan dan pencabulan terhadapsiswi SMK Swasta Surabaya, ARN (19) oleh kepala sekolah terus berjalan. Selasa (09/3), polisi memanggil Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya, AF, untuk menjalani pemeriksaan.

Kepsek SMK dikawasan Kedung Anyar Surabaya ini diperiksa intensif oleh penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Surabaya. AF didampingi oleh kuasa hukumnya datang di Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 11.00 WIB. Ia tampak mengenakan setelah baju batik warna putih dan celana kain warna gelap. Baca juga: Serang Gempar, Selama 5 Tahun Pria Beristri Ini Cabuli Tiga Gadis Kakak Beradik

Kuasa Hukum AF, Khoirul, mengatakan AF menjalani pemeriksaan selama 7 jam dan baru keluar sekitar pukul 17.15 WIB. Pada pemeriksaan pertama ini liennya diberondong sebanyak 40 pertanyaan oleh penyidik. "Sekitar kurang lebih 40 pertanyaan. Nggak terlalu banyak juga, sih," katanya kepada wartawan.

Khoirul memastikan, dalam menghadapi kasus ini kliennya akan kooperatif dan mengikuti proses hukum. "Secara spesifik terkait pemeriksaan klien kami menegaskan akan tetap kooperatif mengikuti proses hukum," tegasnya.

Terpisah, Kasatreskrim Polrestabes Surabaya, AKBP Oki Ahadian membenarkan adanya pemanggilan terhadap kepala sekolah SMK Tanwir Surabaya, AR. "Tadi kepala sekolah (AR) sudah diperiksa penyidik Unit PPA," ujarnya. Hanya saja Oki belum bisa memberikan keterangan secara detil. "Nanti saya tanyakan dulu ke penyidiknya hasil pemeriksaannya bagaimana," tandasnya.

Diketahui, ARN (19), siswi SMK Swasta bersama Ayahnya melaporkan Kepala Sekolanya ke Polrestabes Surabaya , pada Rabu (03/3/2021). Kepala Sekolah SMK Swasta dikawasan Jalan Kedung Anyar tersebut dilaporkan atas perbuatan yang tidak senonoh berupa pencabulan pada ARN.

Laporan pencabulan terhadap anak yang diduga dilakukan oleh Kepala Sekolah SMK Tanwir Surabaya, Arief Februanto, tersebut tertuang dalam tanda bukti lapor Nomor : TBL-B/210/III/RES.1.24/2021/RESKRIM/SPKT Polrestabes Surabaya.

Yang bersangkutan dilaporkan atas dugaan kejahatan tindak pidana Pencabulan Terhadap Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal :83 UU RI No.17 Th 2016 jo. Pasal 76-e UU RI No.35 Th 2014 tentang Penetapan Perpu No.1 Th 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU RI No.23 Th 2002 tetang Perlindungan Anak menjadi UU.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0992 seconds (0.1#10.140)