Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk

Sabtu, 06 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
A A A
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan, namun bayi tidak diketahui keberadaannya. Mendapat informasi tersebut pada 18 Januari 2021, polisi mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.



"Sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) warga Kecamatan Mandiraja. Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB.

Setelah melahirkan, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap. Setelah bayi meninggal, mayatnya bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukkan tas kain warna putih.

"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekitar pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi. Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen, dan sekitar pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.



Tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.
(eyt)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2178 seconds (0.1#10.140)