4 Fakta Ibu di Labuhanbatu Utara Gorok Leher Bayinya yang Masih Berusia 18 Hari
loading...
A
A
A
LABUHANBATU UTARA - Seorang ibu kandung di Labuhanbatu Utara, Sumatera Utara, Yeni Wulandari alias YW (33) tega menggorok anak kandungnya yang masih bayi. Perbuatan itu dilakukan YW setelah memandikan bayi laki-lakinya.
YW merupakan warga Dusun 3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na Sembilan Sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. Dia pun sudah ditahan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. anya
"Informasi masyarakat telah ditemukan sesok jasad bayi yang telah berlumuran darah di dalam rumah di Dusun 3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na Sembilan Sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang baru berusia 18 hari," ujarnya, Senin (23/9/2024).
Peristiwa naas tersebut terjadi sekira pukul 09.30 WIB setelah pelaku memandikan putranya. Pelaku menggorok leher korban dengan parang.
"Pelaku mengambil parang dari dapur, lalu dengan tega memotong leher anaknya hingga korban tewas. Pada korban ditemukan luka yang cukup serius akibat sabetan benda tajam yang mengakibatkan luka menganga di bagin leher," tuturnya.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku, bernama Muharni. Pasalnya, pelaku menghampiri Muharni sambil berteriak agar melihat anaknya .
"Tengok anakku, lihat anakku itu," ucap Muharni menirukan ucapan pelaku. Setelah melihat korban, Muharni pun berteriak meminta tolong dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
Mendapat laporan warga, polisi kemudian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamnkan pelaku YM. Diduga YM nekat menggorok leher bayinya karena kecewa bayinya berjenis kelamin laki-laki.
"Diduga pelaku kecewa telah melahirkan anak laki-laki, sebab YW sangat menginginkan anak perempuan," kata Aipda Juni.
Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan pihaknya akan memeriksa periksa kejiwaan pelaku YW yang tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari itu.
"Kami akan dalami lebih lanjut terkait psikologis kejiwaan pelaku. Kasus ini mengundang duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu peka terhadap kondisi psikologis individu di lingkungannya, terutama para ibu yang baru melahirkan," kata dia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Undang-Undang KDRT subsider Pasal 340 LUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
YW merupakan warga Dusun 3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na Sembilan Sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara, Sumut. Dia pun sudah ditahan pihak kepolisian untuk pemeriksaan lebih lanjut. anya
Berikut fakta-fakta Ibu di Labuhanbatu Utara Gorok Leher Bayinya
1. Bayinya Masih Berusia 18 Hari
Baur Inafis Satreskrim Polres Labuhanbatu, Aipda Juni Syahputra mengatakan bahwa YW menggorok bayinya hingga tewas. Bayi laki-laki tersebut masih berusia 18 hari."Informasi masyarakat telah ditemukan sesok jasad bayi yang telah berlumuran darah di dalam rumah di Dusun 3 Desa Bangun Rejo, Kecamatan Na Sembilan Sepuluh, Kabupaten Labuhanbatu Utara yang baru berusia 18 hari," ujarnya, Senin (23/9/2024).
2. Pelaku Gorok Leher Korban Pakai Parang
Peristiwa naas tersebut terjadi sekira pukul 09.30 WIB setelah pelaku memandikan putranya. Pelaku menggorok leher korban dengan parang.
"Pelaku mengambil parang dari dapur, lalu dengan tega memotong leher anaknya hingga korban tewas. Pada korban ditemukan luka yang cukup serius akibat sabetan benda tajam yang mengakibatkan luka menganga di bagin leher," tuturnya.
Kejadian itu pertama kali diketahui oleh tetangga pelaku, bernama Muharni. Pasalnya, pelaku menghampiri Muharni sambil berteriak agar melihat anaknya .
"Tengok anakku, lihat anakku itu," ucap Muharni menirukan ucapan pelaku. Setelah melihat korban, Muharni pun berteriak meminta tolong dan melaporkan kejadian tersebut ke polisi.
3. Pelaku Kecewa Punya Bayi Laki-laki
Mendapat laporan warga, polisi kemudian langsung datang ke tempat kejadian perkara (TKP) dan mengamnkan pelaku YM. Diduga YM nekat menggorok leher bayinya karena kecewa bayinya berjenis kelamin laki-laki.
"Diduga pelaku kecewa telah melahirkan anak laki-laki, sebab YW sangat menginginkan anak perempuan," kata Aipda Juni.
4. Kejiwaan Pelaku Akan Diperiksa Polisi
Terpisah, Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Syafrudin mengatakan pihaknya akan memeriksa periksa kejiwaan pelaku YW yang tega menggorok leher bayinya yang masih berusia 18 hari itu.
"Kami akan dalami lebih lanjut terkait psikologis kejiwaan pelaku. Kasus ini mengundang duka mendalam bagi masyarakat sekitar dan menjadi peringatan bagi semua pihak untuk selalu peka terhadap kondisi psikologis individu di lingkungannya, terutama para ibu yang baru melahirkan," kata dia.
Pelaku akan dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang Undang-Undang KDRT subsider Pasal 340 LUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
(kri)