Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk

Sabtu, 06 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
Wanita Muda Gemparkan...
RA (23) diperiksa oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara, terkait dugaan pembuangan bayi. Foto/iNews/Taufik Budi
A A A
BANJARNEGARA - Seorang perempuan muda di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial RA (23) tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Dia lantas membuang jasad bayinya ke Waduk Mrica, untuk menghilangkan jejak.

Baca juga: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya

Pengungkapan kasus itu bermula pada penemuan mayat bayi di bawah jembatan aliran Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen RT 1 RW 4 Kecamatan Wanadadi, Kabuparebn Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).



Mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sedang menjala ikan. Tiba-tiba dia melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai. Setelah didekati, dia melihat bayi di dalam tas. Kemudian dia pulang dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) serta BR (50), dan diteruskan ke Polsek Wanadadi.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Pekik 'Moeldoko Presiden 2024' Gemparkan Lokasi KLB

"Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (5/3/2021).

Sesampainya di rumah sakit, tim INAFIS Polres Banjarnegara dan petugas medis melakukan pemeriksaan jasad bayi . Petugas juga menemukan barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik.

Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari

"Hasil pemeriksaan diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2,5 sampai 3 kg," ungkapnya.

Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan, namun bayi tidak diketahui keberadaannya. Mendapat informasi tersebut pada 18 Januari 2021, polisi mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.

Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum di KLB Partai Demokrat, Moeldoko Siap Gemparkan Indonesia

"Sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) warga Kecamatan Mandiraja. Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.

Setelah melakukan pemeriksaan, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik

Setelah melahirkan, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap. Setelah bayi meninggal, mayatnya bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukkan tas kain warna putih.

"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekitar pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi. Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen, dan sekitar pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.

Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian

Tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Mayat Bayi Terbungkus...
Mayat Bayi Terbungkus Kantong Plastik Ditemukan di Saluran Air Gambir
Kasus Bayi di Banyuwangi...
Kasus Bayi di Banyuwangi Dikubur Orang Tua, DPR Ingatkan Pemda Tak Tutup Mata
Brigadir Ade Kurniawan...
Brigadir Ade Kurniawan Jalani Sidang Perdana Kasus Pembunuhan Bayinya
Biadab! Perempuan di...
Biadab! Perempuan di Kendari Banting Bayi 6 Bulan, Rekam dan Dikirim ke Ibu Balita
Sidang Etik Kasus Polisi...
Sidang Etik Kasus Polisi Bunuh Bayinya, Ibu dan Nenek Korban Histeris: Kamu Bunuh Anak Tidak Berdosa!
Polisi Bunuh Bayi di...
Polisi Bunuh Bayi di Semarang: Sidang Kode Etik Brigadir Ade Kurniawan Ditunda, Keluarga Korban Protes
Kisah 796 Bayi Diam-diam...
Kisah 796 Bayi Diam-diam Dibuang ke Septic Tank oleh Biarawati di Irlandia
Ayah Ini Buang Bayinya...
Ayah Ini Buang Bayinya yang Berumur 2 Minggu ke Hutan setelah Istrinya Menolak Bercinta
170.000 Bayi Korea Selatan...
170.000 Bayi Korea Selatan Diekspor ke Berbagai Negara untuk Diadopsi
Rekomendasi
Kontroversi Warnai Laga...
Kontroversi Warnai Laga Perdana Babak 32 Besar, Pakar Wasit Sebut Kanada Seharusnya Dapat Penalti
Silaturahmi di Lampung,...
Silaturahmi di Lampung, Jokowi: Aku Masih Seperti yang Dulu
HKBP 165 Padel Series...
HKBP 165 Padel Series III Bekasi Tarik Antusias 140 Peserta, Siap Berlanjut ke Bandung
Berita Terkini
NTB Krisis Air Bersih...
NTB Krisis Air Bersih Akibat Kemarau, 1.129 KK Terdampak
Unpad, UB, dan UT Bantu...
Unpad, UB, dan UT Bantu Pelaku UMK Terdampak Bencana di Sumut lewat Program PMKI 2026
Lubang Proyek di Tebet...
Lubang Proyek di Tebet Makan Korban, Bocah 4 Tahun Meninggal
Soroti Kematian Dokter...
Soroti Kematian Dokter Icha, DPR Minta Kemenkes dan Polisi Usut Tuntas
Sidang Perdana Praperadilan...
Sidang Perdana Praperadilan Roy Suryo di PN Jaksel Digelar Hari Ini
Perbarui IPKP PPKP Daruba,...
Perbarui IPKP PPKP Daruba, BNPP Soroti Transportasi hingga Infrastruktur Morotai
Infografis
Daftar Lengkap Pelatih...
Daftar Lengkap Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved