Wanita Muda Gemparkan Banjarnegara, Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap ke Waduk
Sabtu, 06 Maret 2021 - 01:59 WIB
loading...
RA (23) diperiksa oleh petugas Unit PPA Satreskrim Polres Banjarnegara, terkait dugaan pembuangan bayi. Foto/iNews/Taufik Budi
A
A
A
BANJARNEGARA - Seorang perempuan muda di Banjarnegara, Jawa Tengah, berinisial RA (23) tega menghabisi nyawa bayi yang baru dilahirkannya. Dia lantas membuang jasad bayinya ke Waduk Mrica, untuk menghilangkan jejak.
Baca juga: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya
Pengungkapan kasus itu bermula pada penemuan mayat bayi di bawah jembatan aliran Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen RT 1 RW 4 Kecamatan Wanadadi, Kabuparebn Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).
Mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sedang menjala ikan. Tiba-tiba dia melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai. Setelah didekati, dia melihat bayi di dalam tas. Kemudian dia pulang dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) serta BR (50), dan diteruskan ke Polsek Wanadadi.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Pekik 'Moeldoko Presiden 2024' Gemparkan Lokasi KLB
"Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (5/3/2021).
Sesampainya di rumah sakit, tim INAFIS Polres Banjarnegara dan petugas medis melakukan pemeriksaan jasad bayi . Petugas juga menemukan barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik.
Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari
"Hasil pemeriksaan diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2,5 sampai 3 kg," ungkapnya.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan, namun bayi tidak diketahui keberadaannya. Mendapat informasi tersebut pada 18 Januari 2021, polisi mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum di KLB Partai Demokrat, Moeldoko Siap Gemparkan Indonesia
"Sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) warga Kecamatan Mandiraja. Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik
Setelah melahirkan, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap. Setelah bayi meninggal, mayatnya bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukkan tas kain warna putih.
"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekitar pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi. Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen, dan sekitar pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.
Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.
Baca juga: Perempuan Ini Tega Buang Bayi Hasil Hubungan Gelap dengan Pacarnya
Pengungkapan kasus itu bermula pada penemuan mayat bayi di bawah jembatan aliran Sungai Serayu, Waduk Jenderal Soedirman, Desa Tapen RT 1 RW 4 Kecamatan Wanadadi, Kabuparebn Banjarnegara, Sabtu (26/12/2020).
Mayat bayi pertama kali ditemukan ND (38) sekitar pukul 11.00 WIB, ketika sedang menjala ikan. Tiba-tiba dia melihat sebuah tas warna putih mengapung di pinggir aliran sungai. Setelah didekati, dia melihat bayi di dalam tas. Kemudian dia pulang dan melaporkan kepada perangkat desa IS (41) serta BR (50), dan diteruskan ke Polsek Wanadadi.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat, Pekik 'Moeldoko Presiden 2024' Gemparkan Lokasi KLB
"Setelah datang ke lokasi, anggota Polsek Wanadadi mengevakuasi dan membawa bayi tersebut ke RSUD Hj. Anna Lasmanah Kolopaking Banjarnegara," kata Kasat Reskrim Polres Banjarnegara, Iptu Donna Briadi, Jumat (5/3/2021).
Sesampainya di rumah sakit, tim INAFIS Polres Banjarnegara dan petugas medis melakukan pemeriksaan jasad bayi . Petugas juga menemukan barang bukti satu buah celana legging warna hitam ukuran S, satu buah rok panjang warna hitam, satu buah tas kain warna putih dan satu buah tas plastik.
Baca juga: Banjar Gempar, Pria 70 Tahun Siksa Anak Kandungnya Demi Dapat Layanan Seks 3 Kali Sehari
"Hasil pemeriksaan diperkirakan telah meninggal dunia lebih dari 12 jam. Mayat bayi berjenis kelamin laki-laki, panjang badan 47 cm, lingkar kepala 31 cm, lingkar dada 27 cm, lingkar lengan atas 9 cm, panjang umbi lokal 60 cm, panjang rambut 3 cm, berat badan antara 2,5 sampai 3 kg," ungkapnya.
Polisi melakukan rangkaian penyelidikan dan mendapatkan informasi bahwa di Kecamatan Sigaluh, Banjarnegara, di rumah TM tinggal seorang wanita yang diketahui hamil dan telah melahirkan, namun bayi tidak diketahui keberadaannya. Mendapat informasi tersebut pada 18 Januari 2021, polisi mendatangi lokasi untuk memeriksa kebenaran informasi tersebut.
Baca juga: Terpilih Jadi Ketua Umum di KLB Partai Demokrat, Moeldoko Siap Gemparkan Indonesia
"Sesampainya di lokasi tersebut ternyata benar telah tinggal bersama TM seorang wanita yang diketahui bernama RA (23) warga Kecamatan Mandiraja. Kemudian dua warga tersebut kami bawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan," ujarnya.
Setelah melakukan pemeriksaan, RA mengakui telah melahirkan bayi seorang diri di kamar sebuah rumah di Kelurahan Kutabanjarnegara, Kecamatan Banjarnegara, pada Sabtu (26/12/2020) sekitar pukul 03.30 WIB. Baca juga: Tangis Kasim Pecah, Anaknya yang Baru Melahirkan Tewas Tersengat Listrik
Setelah melahirkan, tersangka melakukan kekerasan fisik terhadap bayi yang baru dilahirkan karena takut ketahuan melahirkan anak hasil hubungan gelap. Setelah bayi meninggal, mayatnya bersama plasenta dibungkus plastik lalu dimasukkan tas kain warna putih.
"Selanjutnya sekitar pukul 04.30 WIB tersangka keluar dari dalam rumah sambil membawa tas kain warna putih berisi mayat bayi, kemudian pergi naik ojek motor menuju arah Tapen. Sekitar pukul 05.15 WIB tersangka minta berhenti di pertigaan Waduk Mrica dengan alasan akan dijemput keluarga. Kemudian membayar ojek Rp16.000 lalu ojek tersebut pergi. Kemudian RA berjalan kaki ke arah jembatan tapen, dan sekitar pukul 05.30 WIB sesampainya di jembatan kemudian membuang mayat bayi ke sungai. Lalu RA Pergi menumpang mobil pikap menuju terminal proyek Kecamatan Bawang," bebernya.
Baca juga: Bule Instruktur Kelas Orgasme Juga Terancam Tindakan Pidana Keimigrasian
Tersangka dijerat pasal 80 ayat 4 UU No. 35/2014 tentang perubahan atas UU No. 23/2002 Tentang Perlindungan Anak junto UU No. 17/2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23/2002 tentang perlindungan Anak menjadi UU dan atau Pasal 342 KUHP. "Ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun, dan ditambah sepertiga karena pelaku orangtua kandung," pungkasnya.
(eyt)
Lihat Juga :