Anggaran Dialihkan, Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Disetop
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyetop proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga . Anggaran pembangunan tahap dua senilai Rp210 miliar akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.
Kebijakan itu diumumkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat memimpin rapat perdana bersama seluruh stakeholder, di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota, Senin (1/3/2021).
"Kami tidak melanjutkan proyek Metro Tanjung Bunga dan anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal," tegas Danny.
Danny menilai proyek ratusan miliar itu memiliki banyak persoalan. Diduga ada pelanggaran politik anggaran. Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Masih banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.
Jika proyek ini berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemkot Makassar belum memiliki alas hak berupa sertifikat resmi untuk membangun pedestrian disepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga
"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum disitu. Karena itu Danny-Fatma tidak akan melanjutkan, kami tidak mau ikut-ikutan," beber dia.
Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.
"Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan oleh negara mestinya tidak bisa," ungkap dia.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarena sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.
Kebijakan itu diumumkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat memimpin rapat perdana bersama seluruh stakeholder, di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota, Senin (1/3/2021).
"Kami tidak melanjutkan proyek Metro Tanjung Bunga dan anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal," tegas Danny.
Danny menilai proyek ratusan miliar itu memiliki banyak persoalan. Diduga ada pelanggaran politik anggaran. Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Masih banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.
Jika proyek ini berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemkot Makassar belum memiliki alas hak berupa sertifikat resmi untuk membangun pedestrian disepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga
"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum disitu. Karena itu Danny-Fatma tidak akan melanjutkan, kami tidak mau ikut-ikutan," beber dia.
Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.
"Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan oleh negara mestinya tidak bisa," ungkap dia.
Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarena sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.