Anggaran Dialihkan, Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Disetop

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:33 WIB
loading...
Anggaran Dialihkan,...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyetop proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyetop proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga . Anggaran pembangunan tahap dua senilai Rp210 miliar akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan itu diumumkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat memimpin rapat perdana bersama seluruh stakeholder, di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota, Senin (1/3/2021).

"Kami tidak melanjutkan proyek Metro Tanjung Bunga dan anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal," tegas Danny.

Danny menilai proyek ratusan miliar itu memiliki banyak persoalan. Diduga ada pelanggaran politik anggaran. Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Masih banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.

Jika proyek ini berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemkot Makassar belum memiliki alas hak berupa sertifikat resmi untuk membangun pedestrian disepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga

"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum disitu. Karena itu Danny-Fatma tidak akan melanjutkan, kami tidak mau ikut-ikutan," beber dia.

Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.

Baca Juga: Kelanjutan Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Bergantung Lahan

"Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan oleh negara mestinya tidak bisa," ungkap dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarena sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.

Meski diakui Hari, proyek pembangunan tidak bisa dibangun di atas jalan bukan milik negara. "Tapi saya sudah bilang ini harus didorong menjadi sertifikat," ucap dia.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan pemerintah kota tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran pembangunan diatas lahan yang status hukumnya tidak jelas.

"Meskipun ada surat pernyataan, tapi itukan bukan sebagai bukti. Yang bisa jadi bukti itu adalah hibah sertifikat, dan itupun harus di depan notaris," papar Ilmar.

Diketahui, Jalan Metro Tanjung Bunga awalnya dianggarkan Rp127 miliar di APBD 2020. Anggaran ini untuk membangun pedestrian sepanjang 1,3 kilometer lengkap dengan fasilitas amfiteater.

Namun karena terkendala lahan, proyek ini tidak tuntas dan hanya rampung sepanjang 250 meter. Dengan begitu, anggaran proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga hanya terserap kurang lebih Rp30 miliar. Sisanya hampir Rp100 miliar Silpa.

Baca Juga: Pemprov Bakal Ambil Alih Jalan Metro Tanjung Bunga
(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Demonstran Mengamuk...
Demonstran Mengamuk Bakar Gedung DPRD Kota Makassar
RS Vertikal Makassar...
RS Vertikal Makassar Milik Pemerintah Kini Miliki Fasilitas AC VRF
Puncak Makassar Eight...
Puncak Makassar Eight Festival Dipindahkan ke Tugu MNEK, Ini Alasannya
Pemkot Makassar Terapkan...
Pemkot Makassar Terapkan Layanan Publik Berbasis Metaverse, Mendagri Beri Pujian
Musim Transisi, BPBD...
Musim Transisi, BPBD Makassar: Waspada Banjir dan Angin Kencang!
Awas! Kebakaran di Makassar...
Awas! Kebakaran di Makassar Meningkat hingga 359 Kali
Dinas Pertanahan Kota...
Dinas Pertanahan Kota Makassar Targetkan 100 Aset Lahan Pemkot Miliki Sertifikat pada 2023
Dukung Program Pusat,...
Dukung Program Pusat, Pemkot Makassar Integrasikan NIK dan NPWP Warganya
Diskop dan UMKM Kota...
Diskop dan UMKM Kota Makassar Dorong Pelaku UMKM Manfaatkan Pusat Inkubator
Rekomendasi
Iran Tinjau Lagi Perundingan...
Iran Tinjau Lagi Perundingan dengan AS setelah Eskalasi Terbaru
Hamas Kutuk Otoritas...
Hamas Kutuk Otoritas Palestina karena Koordinasi Keamanan dengan Israel
Indodax Perkuat Pengawasan...
Indodax Perkuat Pengawasan Transaksi Kripto Berbasis AI
Berita Terkini
Wali Kota Tangerang...
Wali Kota Tangerang Apresiasi Liga Bintang Juara, Dorong Generasi Berpikir Cepat dan Tepat
Kembangkan Kasus Gading...
Kembangkan Kasus Gading Gajah, Polda Riau Telusuri Aliran Dana Rp1,8 Miliar
Pramono Buka Jakarta...
Pramono Buka Jakarta Fair Kemayoran 2026, Transaksi UMKM Ditarget Capai Rp8 Triliun
Beri Semangat Anak Pejuang...
Beri Semangat Anak Pejuang Leukemia, Polres Jakpus Wujudkan Harapan Deni Jadi Polisi Cilik
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Salurkan Makanan Bergizi, Warga Duri Kepa Mengaku Sangat Terbantu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Bagikan Pangan Gratis untuk Warga Duri Kepa
Infografis
5 Proyek Jalan Tol di...
5 Proyek Jalan Tol di Pulau Jawa Bakal Beroperasi Tahun 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved