Anggaran Dialihkan, Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Disetop

Selasa, 02 Maret 2021 - 07:33 WIB
loading...
Anggaran Dialihkan,...
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyetop proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga. Foto: SINDOnews/Muchtamir Zaide
A A A
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyetop proyek pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga . Anggaran pembangunan tahap dua senilai Rp210 miliar akan dialihkan untuk penanganan Covid-19.

Kebijakan itu diumumkan Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan Pomanto saat memimpin rapat perdana bersama seluruh stakeholder, di Ruang Sipakatau, Kantor Balaikota, Senin (1/3/2021).

"Kami tidak melanjutkan proyek Metro Tanjung Bunga dan anggaran itu akan kami pakai untuk penanganan Covid-19 yang selama ini jauh dari maksimal," tegas Danny.

Danny menilai proyek ratusan miliar itu memiliki banyak persoalan. Diduga ada pelanggaran politik anggaran. Proyek itu dianggarkan dan dibangun di atas lahan bukan milik pemerintah. Masih banyak lahan milik masyarakat yang belum dibebaskan.

Jika proyek ini berlanjut, dia khawatir berpotensi menjadi temuan. Sebab, Pemkot Makassar belum memiliki alas hak berupa sertifikat resmi untuk membangun pedestrian disepanjang Jalan Metro Tanjung Bunga

"Alas hukumnya sampai sekarang tidak ada. Hanya secarik kertas pernyataan bukan alas hak. Artinya, terjadi pelanggaran hukum disitu. Karena itu Danny-Fatma tidak akan melanjutkan, kami tidak mau ikut-ikutan," beber dia.

Menurut Danny, pembangunan pedestrian Metro Tanjung Bunga semestinya tidak dilakukan. Apalagi status lahan bukan milik negara.



"Jadi biar anggarannya ada di APBD, kalau jalan itu bukan status bukan jalan negara atau jalan diserahkan negara atau jalan dibebaskan oleh negara mestinya tidak bisa," ungkap dia.

Kepala Bagian Hukum Setda Kota Makassar, Hari mengatakan proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga berlanjut dikarena sudah ada pernyataan di atas materai yang diberikan pemilik lahan akan menghibahkan lahan untuk mendukung proyek itu.

Meski diakui Hari, proyek pembangunan tidak bisa dibangun di atas jalan bukan milik negara. "Tapi saya sudah bilang ini harus didorong menjadi sertifikat," ucap dia.

Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan pemerintah kota tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran pembangunan diatas lahan yang status hukumnya tidak jelas.

"Meskipun ada surat pernyataan, tapi itukan bukan sebagai bukti. Yang bisa jadi bukti itu adalah hibah sertifikat, dan itupun harus di depan notaris," papar Ilmar.

Diketahui, Jalan Metro Tanjung Bunga awalnya dianggarkan Rp127 miliar di APBD 2020. Anggaran ini untuk membangun pedestrian sepanjang 1,3 kilometer lengkap dengan fasilitas amfiteater.

Namun karena terkendala lahan, proyek ini tidak tuntas dan hanya rampung sepanjang 250 meter. Dengan begitu, anggaran proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga hanya terserap kurang lebih Rp30 miliar. Sisanya hampir Rp100 miliar Silpa.

(agn)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3491 seconds (0.1#10.140)