Anggaran Dialihkan, Proyek Pedestrian Metro Tanjung Bunga Disetop
loading...
A
A
A
Meski diakui Hari, proyek pembangunan tidak bisa dibangun di atas jalan bukan milik negara. "Tapi saya sudah bilang ini harus didorong menjadi sertifikat," ucap dia.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan pemerintah kota tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran pembangunan diatas lahan yang status hukumnya tidak jelas.
"Meskipun ada surat pernyataan, tapi itukan bukan sebagai bukti. Yang bisa jadi bukti itu adalah hibah sertifikat, dan itupun harus di depan notaris," papar Ilmar.
Diketahui, Jalan Metro Tanjung Bunga awalnya dianggarkan Rp127 miliar di APBD 2020. Anggaran ini untuk membangun pedestrian sepanjang 1,3 kilometer lengkap dengan fasilitas amfiteater.
Namun karena terkendala lahan, proyek ini tidak tuntas dan hanya rampung sepanjang 250 meter. Dengan begitu, anggaran proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga hanya terserap kurang lebih Rp30 miliar. Sisanya hampir Rp100 miliar Silpa.
Pakar Hukum Tata Negara, Prof Aminuddin Ilmar mengatakan pemerintah kota tidak dibenarkan mengalokasikan anggaran pembangunan diatas lahan yang status hukumnya tidak jelas.
"Meskipun ada surat pernyataan, tapi itukan bukan sebagai bukti. Yang bisa jadi bukti itu adalah hibah sertifikat, dan itupun harus di depan notaris," papar Ilmar.
Diketahui, Jalan Metro Tanjung Bunga awalnya dianggarkan Rp127 miliar di APBD 2020. Anggaran ini untuk membangun pedestrian sepanjang 1,3 kilometer lengkap dengan fasilitas amfiteater.
Namun karena terkendala lahan, proyek ini tidak tuntas dan hanya rampung sepanjang 250 meter. Dengan begitu, anggaran proyek pedestrian Metro Tanjung Bunga hanya terserap kurang lebih Rp30 miliar. Sisanya hampir Rp100 miliar Silpa.
(agn)